Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS

Kejagung menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani persidangan dengan agenda dakwaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Achsanul menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar.
Baca juga:
Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Menurut jaksa, uang yang didapatkan Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. JPU menambahkan pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).
JPU menguraikan pemberian uang bertujuan supaya Achsanul melakukan rekayasa terhadap hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak ditemuan adanya kerugian keuangan negara.
Padahal, dalam PDTT 2021 yang sebelumnya sudah terbit terdapat temuan adanya potensi kerugian keuangan negara. Achsanul diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Tindakan Achsanul juga menabrak atau melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
“Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” demikian isi dakwaan jaksa.
Dengan demikian, jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor. (Pon)
Baca juga:
Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPR

DPR Setujui 5 Calon Anggota BPK
