KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Pada Rabu (17/12), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap proses pengadaan sekaligus mempertajam perhitungan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara paralel dengan proses audit yang tengah dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini bertujuan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dan penyewaan mesin EDC tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi berjalan seiring dengan audit yang dilakukan BPK.

“Pemeriksaan secara paralel juga dilakukan oleh BPK dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).

Baca juga:

Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina

Adapun tiga saksi yang diperiksa terdiri atas dua mantan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) berinisial RA dan DS, serta Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia berinisial TA. Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan seputar mekanisme dan tahapan pengadaan mesin EDC yang dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir.

“Pemeriksaan para saksi tersebut masih seputar proses pengadaannya,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi keterangan yang disampaikan para saksi. Informasi detail terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan pada tahap persidangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, negara diketahui telah merealisasikan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC sepanjang periode 2021 hingga 2024. Total terdapat 200.067 unit mesin EDC yang dibeli maupun disewa dalam kurun waktu tersebut.

Baca juga:

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terkait 23.000 Mesin EDC, Tersangkanya Sama di Kasus BRI

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, mantan pejabat BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

#KPK #BPK #Pengadaan Mesin EDC
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Bagikan