KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Pada Rabu (17/12), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap proses pengadaan sekaligus mempertajam perhitungan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara paralel dengan proses audit yang tengah dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini bertujuan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dan penyewaan mesin EDC tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi berjalan seiring dengan audit yang dilakukan BPK.
“Pemeriksaan secara paralel juga dilakukan oleh BPK dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Baca juga:
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Adapun tiga saksi yang diperiksa terdiri atas dua mantan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) berinisial RA dan DS, serta Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia berinisial TA. Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan seputar mekanisme dan tahapan pengadaan mesin EDC yang dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir.
“Pemeriksaan para saksi tersebut masih seputar proses pengadaannya,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi keterangan yang disampaikan para saksi. Informasi detail terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan pada tahap persidangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, negara diketahui telah merealisasikan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC sepanjang periode 2021 hingga 2024. Total terdapat 200.067 unit mesin EDC yang dibeli maupun disewa dalam kurun waktu tersebut.
Baca juga:
Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terkait 23.000 Mesin EDC, Tersangkanya Sama di Kasus BRI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, mantan pejabat BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar