Jadi Tersangka, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta.
Dia ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga:
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS
Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar melalui Saudara WP dan SR," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo
Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.
"Masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (Pon)
Baca Juga:
Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan