Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka kasus BTS. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Disebut Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Febrie.
Kuntadi menjelaskan, Achsanul diduga menerima aliran duit senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang itu diterima Achsanul diduga dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR," ujarnya.
Dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kelimabelas tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.
Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perakra keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Pada Selasa (31/10) Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS, Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Kenang Yeontan, Anjing V BTS, Fan di Seluruh Dunia Galang Donasi untuk Badan Amal Hewan

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
