Kasus Korupsi BTS, Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara

Persidangan kasus kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak selama 15 tahun penjara.
Galumbang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
Baca Juga:
Dirut Moratelindo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS
Jaksa menilai, Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain pidana badan, Galumbang juga dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Bila tak memiliki kesanggupan sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.
Selain Galumbang, dua terdakwa petinggi korporasi lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Keduanya adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Adapu Irwan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juga subsider 6 bulan.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara. Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (Pon)
Baca Juga:
Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
