Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri Moses Kam, penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif dalam press briefing di Jakarta, Minggu (15/10).

Baca Juga:

Menpora Dito Apresiasi Kejagung yang Telah Hadirkan Dirinya ke Sidang BTS

Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut. Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang, menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori.

"Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara,” kata dia.

Maqdir melanjutkan, jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut.

"Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” lontarnya.

Baca Juga:

Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS

ia menambahkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.

"Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” tegas Maqdir.

Pada Jumat (13/10), Kejagung menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 .

"Setelah diperiksa kesehatannya dan oleh dokter dinyatakan sehat, EH langsung kami tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.


Edward, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. (Pon)

Baca Juga:

Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan