Menpora Dito Apresiasi Kejagung yang Telah Hadirkan Dirinya ke Sidang BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Oktober 2023
Menpora Dito Apresiasi Kejagung yang Telah Hadirkan Dirinya ke Sidang BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan ruang bagi dirinya untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga

Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS

Kehadiran Dito ke persidangan pun mendapat pujian dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, persidangan ini bisa menjadi ruang bagi Dito menjawab segala tuduhan yang diungkap saksi dan terdakwan dalam perkara ini.

"Jadi, pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, Kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai. Kedua, saudara juga bisa mengonfirmasi langsung minta berita-berita itu diklirkan," ucap Fahzal.

Baca Juga

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS

Menurut Hakim Fahzal, Dito tidak bisa membantah seluruh tuduhan dari saksi dan terdakwa di luar persidangan.

"Kalau saudara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan ini, kan, fakta," pungkas Fahzal. (Pon)

Baca Juga

Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

#Pengadilan Tipikor #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Prabowo Subianto melepas 432 atlet Indonesia ke Asian Games 2026 Aichi-Nagoya. Peraih medali emas dijanjikan bonus Rp 3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Bagikan