Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10).

Saat duduk sebagai saksi, Dito menegaskan tidak mengetahui soal adanya upaya untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Sebelumnya, dia dituding menerima uang melalui perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.

Baca Juga:

Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Dito mengakui mengenal Galumbang Menak tetapi hanya sebatas rekan bisnis. Sementata itu, dia tidak mengetahui soal sosok Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Hakim Fahzal lantas mengurai alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:

Jaksa Minta Menpora Dito Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang BTS 4G

Hakim menjelaskan, Irwan adalah perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan yang saweran ke beberapa pihak demi menutup kasus BTS. Sedangkan, Dito disebut menerima duit Rp 27 miliar.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," ungkap hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim melanjutkan.

Atas penjelasan hakim, Dito membantah seluruh keterangan saksi yang menyebut dirinya terlibat pengamanan perkara. Sebab, dia hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk membahas bisnis. (Pon)

Baca Juga:

DPR Tetap Sahkan Revisi UU IKN jadi Undang-Undang meski Ditolak PKS

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Bagikan