DPR Tetap Sahkan Revisi UU IKN jadi Undang-Undang meski Ditolak PKS
Rapat paripurna DPR RI. Foto: dpr.go.id
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (3/10).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan kepembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco.
Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi tersebut tetapi dengan sejumlah catatan. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU itu dilanjutkan menjadi undang-undang.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Dasco.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Ngeara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," imbuhnya.
Dasco lantas bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah Revisi UU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang. Para legislator kemudian menjawab setuju.
"Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS