DPR Tetap Sahkan Revisi UU IKN jadi Undang-Undang meski Ditolak PKS
Rapat paripurna DPR RI. Foto: dpr.go.id
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (3/10).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan kepembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco.
Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi tersebut tetapi dengan sejumlah catatan. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU itu dilanjutkan menjadi undang-undang.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Dasco.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Ngeara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," imbuhnya.
Dasco lantas bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah Revisi UU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang. Para legislator kemudian menjawab setuju.
"Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran