Saksi Akui Serahkan Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 September 2023
Saksi Akui Serahkan Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (26/9), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Baca Juga

Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

"Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.

"Iya," balas Irwan.

"Berapa?" tanya Fahzal lagi.

"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.

Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut pada kesempatan itu, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan.

Baca Juga

Kejagung Ungkap Peran Ketiga Tersangka BTS Kominfo

Irwan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.

"Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi mahkota.

Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (*)

Baca Juga

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Bagikan