Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 Agustus 2023
Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Kamis (3/8).

Pada persidangan hari ini terungkap fakta sidang bahwa para panitia prakualifikasi tender lelang proyek kecipratan uang ratusan juta rupiah.

Baca Juga

Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS

Fakta persidangan tersebut terungkap ketika Hakim Ketua Fahzal Henri mencecar saksi Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Saksi ditanya soal ada atau tidaknya fee yang didapat saat menjadi panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Ada honornya panita itu?" tanya Hakim Ketua Fahzal.

"Honor pokja tidak ada," ucap Darien.

"Dari yang lain dapat?" tanya Hakim Ketua Fahzal memastikan.

"Saya dapat dari Windi Purnama majelis," jawab Darien.

Darien mengaku mendapatkan uang Rp 500 juta tunai. Kemudian duit itu dia bagi-bagikan kepada lima orang yang masuk ke dalam panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Masing-masing Rp 500 juta?" tanya hakim.

"Masing-masing beda itunya," ucap Darien.

"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya hakim melanjutkan.

"Rp 150 juta," jawab Darien.

"Yang bener?" tanya hakim memastikan.

"Bener Yang Mulia," jawab Darien.

Baca Juga

Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Adapun Windi Punama yang disebut sebagai pemberi uang adalah orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media, Sinergy Irwan Hermawan.

Akan tetapi, Darien mengaku tidak mengetahui apakah Windi merupakan pihak yang termasuk dalam konsorsium BTS 4G atau tidak.

Darien hanya menyebut penyerahan sejumlah duit tersebut dilakukan berselang satu tahu setelah proses lelang, yakni pada 2021.

"Saudara kapan dikasih kapan setelah atau sebelum pelelangan?" tanya hakim.

"Satu tahun kemudian itu sekitar akhir 2021," ucap Darien.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate melakukan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 8.032.084.133.795,51.

Sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Mereka yang turut kebagian uang adalah Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Kemudian, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; serta Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00.

Selanjutnya, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat uang Rp 3.504.518.715.600,00. (Pon)

Baca Juga

Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 53 menit lalu
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 37 menit lalu
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bagikan