Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Juli 2023
Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022, Selasa (25/7).

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang Rp 300 juta dari tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca Juga

Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Adapun Mirza memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" tanya hakim ketua Fahzal.

"Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama," ucap Mirza

"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa. kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya hakim memastikan.

"Tidak ada yang memerintahkan. Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," jawab Mirza.

Fahzal lantas menasihati agar Mirza memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan memengaruhi putusan para terdakwa dan ada konsekuensi hukumnya.

"Kalau saudara gak papa berikan keterangan kan sudah di bawah sumpah, kalau penuntut umum cuma nuntut, ini cuma membela, ini memutus loh pak. Jadi yang benar aja?" kata Fahzal.

Baca Juga

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Mirza mengungkapkan menerima uang Rp 300 juta dari Windi yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Adapun Irwan adalah teman dari Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif.

Adapun Anang dan Irwan adalah terdakwa dalam kasus ini. Sedangkan, Windi masih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya hakim.

"Rp 300 juta," jawab Mirza.

"Uang apa itu?" cecar Hakim.

"Saya tidak tahu," ujar Mirza.

"Windi tidak bilang ke saudara, tiba-tiba berikan uang siapa yang nyuruh gitu loh dan untuk apa uang ini disampaikan oleh siapa. Kan gitu pak, kita kan bukan anak kecil lagi?" kata Hakim.

"Iya yang mulia latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.

Lebih lanjut Mirza mengakui menggunakan uang Rp 300 juta dari Windi untuk membeli kendaraan pribadi. Namun, ketika kasus ini terungkap, dia langsung mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya hakim.

"Sudah yang mulia januari 2022. Langsung disetor," ucap Mirza.

"Adakah saudara terima (uang dari) yang lain?" tanya hakim menegaskan.

"Tidak," jawab Mirza. (Pon)

Baca Juga

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut

#Kemenkominfo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bagikan