Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS


Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022, Selasa (25/7).
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang Rp 300 juta dari tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Baca Juga
Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil
Adapun Mirza memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" tanya hakim ketua Fahzal.
"Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama," ucap Mirza
"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa. kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya hakim memastikan.
"Tidak ada yang memerintahkan. Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," jawab Mirza.
Fahzal lantas menasihati agar Mirza memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan memengaruhi putusan para terdakwa dan ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau saudara gak papa berikan keterangan kan sudah di bawah sumpah, kalau penuntut umum cuma nuntut, ini cuma membela, ini memutus loh pak. Jadi yang benar aja?" kata Fahzal.
Baca Juga
Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi
Mirza mengungkapkan menerima uang Rp 300 juta dari Windi yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Adapun Irwan adalah teman dari Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif.
Adapun Anang dan Irwan adalah terdakwa dalam kasus ini. Sedangkan, Windi masih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya hakim.
"Rp 300 juta," jawab Mirza.
"Uang apa itu?" cecar Hakim.
"Saya tidak tahu," ujar Mirza.
"Windi tidak bilang ke saudara, tiba-tiba berikan uang siapa yang nyuruh gitu loh dan untuk apa uang ini disampaikan oleh siapa. Kan gitu pak, kita kan bukan anak kecil lagi?" kata Hakim.
"Iya yang mulia latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.
Lebih lanjut Mirza mengakui menggunakan uang Rp 300 juta dari Windi untuk membeli kendaraan pribadi. Namun, ketika kasus ini terungkap, dia langsung mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya hakim.
"Sudah yang mulia januari 2022. Langsung disetor," ucap Mirza.
"Adakah saudara terima (uang dari) yang lain?" tanya hakim menegaskan.
"Tidak," jawab Mirza. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
