KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom/aa)
MerahPutih.com - KPK memastikan akan memenuhi permintaan Hakim Tipikor Medan yang meminta jaksa untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke persidangan.
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Permintaan tersebut muncul terkait perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan itu diduga melibatkan pergeseran anggaran di wilayah Sumut.
Baca juga:
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan seorang saksi, termasuk pejabat, adalah hal yang lumrah dalam proses persidangan.
Menurut Asep, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan disebutnya sebagai verba lisan yang bertujuan agar majelis hakim mendapatkan informasi tambahan secara langsung.
"Sebetulnya, keterangan saksi ini bukan yang ada ditulis, tapi keterangan yang benar-benar diberikan pada saat persidangan itu," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca juga:
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Asep mengungkapkan tim JPU KPK saat ini masih berada di lokasi untuk mengikuti rangkaian sidang yang biasanya berlangsung beberapa hari dalam seminggu. KPK saat ini, lanjut dia, masih menunggu laporan resmi JPU yang bertugas.
Laporan akan memuat detail kejadian di ruang sidang, termasuk permintaan hakim untuk didiskusikan dengan pimpinan KPK sebagai persiapan sidang minggu berikutnya.
“Nanti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Kalau misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti,” tutur Asep.
Baca juga:
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK juga memastikan jika permintaan itu dipenuhi, proses pemeriksaan Bobby Nasution sebagai saksi tidak akan dilakukan di Jakarta, melainkan langsung dihadirkan di persidangan tempat kasus tersebut disidangkan.
“Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” imbuh tandas pejabat Plt KPK itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir