KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom/aa)
MerahPutih.com - KPK memastikan akan memenuhi permintaan Hakim Tipikor Medan yang meminta jaksa untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke persidangan.
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Permintaan tersebut muncul terkait perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan itu diduga melibatkan pergeseran anggaran di wilayah Sumut.
Baca juga:
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan seorang saksi, termasuk pejabat, adalah hal yang lumrah dalam proses persidangan.
Menurut Asep, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan disebutnya sebagai verba lisan yang bertujuan agar majelis hakim mendapatkan informasi tambahan secara langsung.
"Sebetulnya, keterangan saksi ini bukan yang ada ditulis, tapi keterangan yang benar-benar diberikan pada saat persidangan itu," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca juga:
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Asep mengungkapkan tim JPU KPK saat ini masih berada di lokasi untuk mengikuti rangkaian sidang yang biasanya berlangsung beberapa hari dalam seminggu. KPK saat ini, lanjut dia, masih menunggu laporan resmi JPU yang bertugas.
Laporan akan memuat detail kejadian di ruang sidang, termasuk permintaan hakim untuk didiskusikan dengan pimpinan KPK sebagai persiapan sidang minggu berikutnya.
“Nanti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Kalau misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti,” tutur Asep.
Baca juga:
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK juga memastikan jika permintaan itu dipenuhi, proses pemeriksaan Bobby Nasution sebagai saksi tidak akan dilakukan di Jakarta, melainkan langsung dihadirkan di persidangan tempat kasus tersebut disidangkan.
“Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” imbuh tandas pejabat Plt KPK itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK