Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2023
Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan proyek yang mustahil diselesaikan tepat waktu ketika menggarap pembangunan 4.200 infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu hanya 9 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G periode 2020-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal apakah mungkin program pembangunan tower BTS tersebut bisa rampung dalam waktu sembilan bulan.

Baca Juga:

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut

"Membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu, itu dalam logika Anda selaku praktisi IT itu mungkin?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (25/7).

"Berdasarkan pengalaman memang belum ada," jawab Mirza.

Mendengar pertanyaan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri sempat menyela karena menganggap pertanyaan tersebut tidak seharusnya diajukan kepada Mirza. Alasannya, Mirza adalah saksi fakta.

Kendati demikian, jaksa berdalih pertanyaan tersebut layak disampaikan ke Mirza lantaran memiliki latar belakang keilmuan di bidang informasi dan teknologi (IT). Bahkan, tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bahwa hanya ratusan tower BTS yang dapat dibangun dalam kurun waktu satu tahun.

"Mohon izin Pak Majelis Hakim karena memang dia ini latar belakangnya IT jadi dan di BAP dijelaskan bahwa memang kira-kira untuk satu tahun itu paling 300, 400," ucap jaksa.

Baca Juga:

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Kemudian, hakim ketua Fahzal meluruskan pertanyaan jaksa. Fahzal meminta agar Mirza menjawab terkait pernah atau tidaknya berkomunikasi dengan terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif soal kemungkinan penyelesaian 4.200 tower BTS.

"Jadi saya luruskan pertanyaannya, artinya saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA ya membicarakan untuk pembangunan 4.200 tower apakah ada dibicarakan dalam rapat ini bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek seperti itu?" tanya hakim.

"Pernah," jawab Mirza.

"Terus apa jawabnya?" tanya hakim memastikan.

"Target sudah kebijakan pimpinan Yang Mulia," ucap Mirza.

Mendengar kalimat kebijakan pimpinan, hakim Fahzal lantas meminta Mirza menjelaskan sosok yang disebutnya pimpinan.

"Siapa yang bilang begitu?" tanya hakim.

"Pak Anang," ungkap Mirza. (Pon)

Baca Juga:

Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi

#Kasus Korupsi #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Bagikan