Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2023
Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan proyek yang mustahil diselesaikan tepat waktu ketika menggarap pembangunan 4.200 infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu hanya 9 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G periode 2020-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal apakah mungkin program pembangunan tower BTS tersebut bisa rampung dalam waktu sembilan bulan.

Baca Juga:

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut

"Membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu, itu dalam logika Anda selaku praktisi IT itu mungkin?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (25/7).

"Berdasarkan pengalaman memang belum ada," jawab Mirza.

Mendengar pertanyaan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri sempat menyela karena menganggap pertanyaan tersebut tidak seharusnya diajukan kepada Mirza. Alasannya, Mirza adalah saksi fakta.

Kendati demikian, jaksa berdalih pertanyaan tersebut layak disampaikan ke Mirza lantaran memiliki latar belakang keilmuan di bidang informasi dan teknologi (IT). Bahkan, tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bahwa hanya ratusan tower BTS yang dapat dibangun dalam kurun waktu satu tahun.

"Mohon izin Pak Majelis Hakim karena memang dia ini latar belakangnya IT jadi dan di BAP dijelaskan bahwa memang kira-kira untuk satu tahun itu paling 300, 400," ucap jaksa.

Baca Juga:

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Kemudian, hakim ketua Fahzal meluruskan pertanyaan jaksa. Fahzal meminta agar Mirza menjawab terkait pernah atau tidaknya berkomunikasi dengan terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif soal kemungkinan penyelesaian 4.200 tower BTS.

"Jadi saya luruskan pertanyaannya, artinya saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA ya membicarakan untuk pembangunan 4.200 tower apakah ada dibicarakan dalam rapat ini bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek seperti itu?" tanya hakim.

"Pernah," jawab Mirza.

"Terus apa jawabnya?" tanya hakim memastikan.

"Target sudah kebijakan pimpinan Yang Mulia," ucap Mirza.

Mendengar kalimat kebijakan pimpinan, hakim Fahzal lantas meminta Mirza menjelaskan sosok yang disebutnya pimpinan.

"Siapa yang bilang begitu?" tanya hakim.

"Pak Anang," ungkap Mirza. (Pon)

Baca Juga:

Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi

#Kasus Korupsi #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Bagikan