Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 September 2023
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9).

Dalam sidang tersebut, saksi menyebut terdapat penyerahan uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Juga

2 Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi BTS 4G

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," ucap Irwan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.

"Berapa?" imbuh Fahzal

"Totalnya Rp 70 miliar," jawab Windi lagi.

Baca Juga

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Di sisi lain, Irwan juga mengatakan bahwa orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.

"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.

Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.

"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Baca Juga

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

#Kasus Korupsi #DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - 46 menit lalu
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 15 menit lalu
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - 2 jam, 26 menit lalu
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Drainase diduga menjadi penyebab banjir di Bali. DPR RI pun memperingatkan, bahwa bencana bisa terulang jika tidak ada perbaikan.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
Secara rinci, dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
Bagikan