PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Agustus 2023
PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

Menpora Dito Ariotedjo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rampung menggelar sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (29/8).

Gugatan praperadilan LP3HI teregistrasi dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga:

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai proses penyidikan kasus terkait BTS Kominfo masih berjalan. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili di pengadilan.

Lebih lanjut Hakim Hendra menyatakan Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang segera diadili di Pengadilan. Oleh karena itu, Hakim Hendra menilai dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan LP3HI tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ucap hakim Hendra.

Baca Juga:

Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS

Sementara itu, lanjut Hakim, KPK hingga saat ini juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

Selama proses persidangan praperadilan, LP3HI telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan KPK.

Hakim Hendra juga memberikan kesempatan kepada Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan LP3HI.

Diketahui, para terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Enam terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (Pon)

Baca Juga:

Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

#Praperadilan #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #BTS #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
HYBE Bawa Festival K-Pop ke Bioskop Global, Tayang di Lebih daripada 50 Negara
HYBE CINE FEST 2026 mewakili upaya paling agresif perusahaan untuk mengubah layar bioskop menjadi ruang berkumpul yang interaktif dan komunal.
Dwi Astarini - Jumat, 25 September 2026
 HYBE Bawa Festival K-Pop ke Bioskop Global, Tayang di Lebih daripada 50 Negara
ShowBiz
BTS Bawa Seni Korea Lintas Abad lewat dalam Merchandise Baru 'ARIRANG'
Koleksi ini menandai seri DALMAJUNG keempat sekaligus kolaborasi kedua antara HYBE dan Yayasan Museum Nasional Korea.
Dwi Astarini - Jumat, 25 September 2026
 BTS Bawa Seni Korea Lintas Abad lewat dalam Merchandise Baru 'ARIRANG'
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Olahraga
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Prabowo Subianto melepas 432 atlet Indonesia ke Asian Games 2026 Aichi-Nagoya. Peraih medali emas dijanjikan bonus Rp 3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
ShowBiz
BTS Tutup Tur Amerika Utara dengan Konser di Los Angeles, Catat Rekor Gemilang
Tur tersebut diperkirakan telah menarik sekitar 1,92 juta penggemar di seluruh benua Amerika Utara.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
  BTS Tutup Tur Amerika Utara dengan Konser di Los Angeles, Catat Rekor Gemilang
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
ShowBiz
Google Gemini Kolaborasi dengan BTS, Hadirkan 4 Fitur Interaktif yang Bisa Dicoba ARMY
Google Gemini berkolaborasi dengan BTS menghadirkan empat fitur interaktif. Pengguna bisa mengetik 'Unlock BTS' atau '7777' untuk mencobanya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Google Gemini Kolaborasi dengan BTS, Hadirkan 4 Fitur Interaktif yang Bisa Dicoba ARMY
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Bagikan