PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Agustus 2023
PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

Menpora Dito Ariotedjo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rampung menggelar sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (29/8).

Gugatan praperadilan LP3HI teregistrasi dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga:

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai proses penyidikan kasus terkait BTS Kominfo masih berjalan. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili di pengadilan.

Lebih lanjut Hakim Hendra menyatakan Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang segera diadili di Pengadilan. Oleh karena itu, Hakim Hendra menilai dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan LP3HI tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ucap hakim Hendra.

Baca Juga:

Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS

Sementara itu, lanjut Hakim, KPK hingga saat ini juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

Selama proses persidangan praperadilan, LP3HI telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan KPK.

Hakim Hendra juga memberikan kesempatan kepada Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan LP3HI.

Diketahui, para terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Enam terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (Pon)

Baca Juga:

Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

#Praperadilan #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #BTS #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
ShowBiz
Jadi Bestie sama BTS, Charlie Puth Ngaku Rutin Nonton Acara K-Pop
Sudah saling kenal delapan tahun loh.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
  Jadi Bestie sama BTS, Charlie Puth Ngaku Rutin Nonton Acara K-Pop
Lifestyle
Comeback BTS & BigBang 2026, K-Pop Siap-Siap Overdosis Cuan
Tur dunia BTS tahun 2026 akan berlangsung dari Mei hingga Desember, mencakup 65 pertunjukan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Comeback BTS & BigBang 2026, K-Pop Siap-Siap Overdosis Cuan
Olahraga
Pemerintah Tambah Pendanaan untuk Asian Youth Games 2025 dan Islamic Solidarity Games 2025
Menurut Erick Thohir, dukungan dana ini tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto serta hasil negosiasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Oktober 2025
Pemerintah Tambah Pendanaan untuk Asian Youth Games 2025 dan Islamic Solidarity Games 2025
Olahraga
Anggaran untuk Keikutsertaan Indonesia di SEA Games 2025 Jadi Rp 60 Miliar
Tambahan anggaran ini membuat Indonesia bisa mengirim atlet jauh lebih banyak ke Thailand.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Oktober 2025
Anggaran untuk Keikutsertaan Indonesia di SEA Games 2025 Jadi Rp 60 Miliar
ShowBiz
Satu Gigitan Croissant, V BTS Ubah Paris Jadi Tujuan Ziarah bagi para Fan
Hanya karena V BTS pernah singgah sejenak di sana.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satu Gigitan Croissant, V BTS Ubah Paris Jadi Tujuan Ziarah bagi para Fan
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Bagikan