2 Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi BTS 4G

Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang dilaksanakan pada Rabu (6/9).
Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan bahwa perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh BAKTI.
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS
Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium. Alfi pun menjelaskan, waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.
Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga
Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100%, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.
Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (Pon)
Baca Juga
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
