PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 Agustus 2023
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

Menpora Dito Ariotedjo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5, Senin (21/8).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.


Baca Juga:

Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Gelaran Brick Parkour Asian Tour Indonesia 2023

“Agenda panggilan termohon dengan peringatan," tulis dalam situs SIPP, dikutip Senin (21/8).

Sidang praperadilan dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan LP3HI pada 21 Juli 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Praperadilan dilayangkan LP3HI lantaran Kejagung dan KPK dianggap tidak melakukan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

Dito sebelumnya pernah diperiksa Kejagung atas dugaan keterlibatannya dalam mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan dugaan Dito mengamankan kasus korupsi BTS mencuat setelah dua terdakwa yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kurniawan mengungkapkan, pihak yang dimaksud kedua terdakwa adalah Dito. Saat itu Dito masih bekerja sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Belakangan, Dito sempat membantah keterangan dua terdakwa tersebut. Kemudian, kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya. Namun, Maqdir tidak menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Baca Juga:

Sumber Uang Bukan dari Dito, Maqdir Serahkan Rp 27 Miliar Lebih ke Kejagung

Kurniawan menyampaikan Kejagung sudah berupaya menyita kamera pengawas atau CCTV di kantor Maqdir Ismail, tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tidak mengantongi izin dari pengadilan.

Lebih lanjut Kurniawan menuturkan bahwa pihak Kejagung tidak berupaya melacak kamera CCTV lainnya yang terpasang di sekitar kantor Maqdir Ismail.

Menurutnya, pelacakan CCTV di sekitar kantor Maqdir perlu dilakukan untuk mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh pihak pengantar uang. Identifikasi pelat nomor tersebut penting untuk tujuan mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.

“Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” ujar Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” imbuhnya. (Pon)

Baca Juga:

Menpora Dito Ngaku Tak Tahu soal Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung

#Praperadilan #PN Jaksel #Kemenpora #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Olahraga
Pertina NTT Desak Kejelasan Legalitas Perbati, Sengketa dengan Menpora Masih Berlanjut
Pertina NTT mengambil langkah dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Soffi Amira - Selasa, 14 April 2026
Pertina NTT Desak Kejelasan Legalitas Perbati, Sengketa dengan Menpora Masih Berlanjut
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Bagikan