Dirut Moratelindo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Dirut Moratelindo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BTS Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan adalah, Direktur utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga

Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Untuk sidang dengan agenda tuntutan hari ini, kuasa hukum terdakwa Galumbang juga terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku tidak memiliki persiapan khusus, melainkan hanya akan menyimak isi dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/10).

Diketahui, Galumbang Menak Simanjuntak adalah pendiri PT Mora Telematika Indonesia. Galumbang didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BTS Kominfo).

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Galumbang Menak Simanjuntak, salah satu dugaan perbuatan melawan hukum itu yakni melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

Menurut JPU, perbuatan melawan hukum Galumbang itu dilakukan bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran, Irwan Hermawan, mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Dugaan perbuatan rasuah Galumbang dianggap memperkaya orang lain atau korporasi sehingg merugikan keuangan negara.

Jaksa menyebut Galumbang sejak awal bersama-sama Johnny G Plate dan Anang Latif sudah merancang permainan agar proyek tersebut menjadi bancakan dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Kata jaksa, pada awal tahun 2020, Galumbang, Plate, dan Anang bertemu di Hotel Grand Hayat dan Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata jaksa dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan, Galumbang Dkk melakukan sejumlah pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Dalam pertemuan, mereka salah satunya membahas pengaturan persyaratan pemilihan penyedia antara lainpersyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup dan Kemitraan.

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan yaitu PT Telkominfra, PT Multi Trans Data, Fiberhome, PT Lintas Arta, PT Huawei, PT Surya Energy Indotama dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia, padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya," ujarnya.

Baca Juga

Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Selanjutnya, Galumbang bersama-sama dengan Anang dan Irwan menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang, yaitu:

1. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (MTD) untuk Paket 1 dan 2.2. Konsorsium PT. Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk Paket 3.3. Konsorsium PT InfrasTruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4 dan 5.

Selain itu, Galumbang, Anang dan Irwan menentukan komitmen fee untuk para konsorsium yang menggarap proyek tersebut sebesar 8 persen sampai dengan 15 persen. Namun dalam pelaksanaannya, para konsorsium itu diduga melawan hukum. Di antaranya pelaksanaan pekerjaan utama diserahkan kepada Subkontraktor, pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor selanjutnya di subkontrakkan kembali.

"Pembayaran dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan tidak selesai," ujar jaksa.

Atas rekomendasi Galumbang, Jhony G Plate memerintahkan Anang dan Irwan agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan.

"Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bersama-sama dengan Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan mengarahkan Alfi Asman selaku konsorsium PT Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk membayarkan fee 8 persen sampai 15 persen yang telah disepakati melalui PT Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT Jig Nusantara Persada yang seolah-olah melakukan pekerjaan jasa konsultan pengawasan kegiatan BTS 4G," kata Jaksa.

Bahwa jumlah pembayaran komitmen fee dari PT Huawei melalui PT. Lintasarta senilai Rp33.395.088.794, kemudian dipotong oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) untuk PPn sebesar Rp 3.211.066.230 dan fee 4 persen sebesar Rp1.207.360.903 dan sebesar Rp 28.979.800.000 diserahkan kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama," jelas Jaksa.

Adapun, komitmen fee untuk paket 4 dan 5, Irwan Hermawam menerima uang sebesar Rp 28.000.000.000 dari PT Waradana Yusa Abadi melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi. Berdasarkan petunjuk dan arahan dari Irwan, pendistribusian uang tersebut dikirim melalui lima perusahaan yaitu, PT. DIC senilai Rp 7.665.000.000; PT BKO sebesar Rp 4.620.000.000; PT ATI senilai Rp 4.999.000.000; PT KTM senilai Rp 114.508.000.000; dan PT PC sebesar Rp 6.335.000.000.

Dalam dakwaan PT Waradana Yusa Abadi tercatat menjadi subkontraktor dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengerjaan paket 3. Perusahaan tersebut juga menjadi subkontraktor pada Paket 4 dan 5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

Dakwaan jaksa juga mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari sengkarut dugaan rasuah ini. Di antaranya tiga konsorsium yakni:

1. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (MTD) untuk Paket 1, 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.2. Konsorsium PT Lintas Arta, PT. Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.3. Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Namun dalam dakwaan, Galumbang yang merupakan alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu tak disebutkan sebagai pihak yang diuntungkan. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT Mora Telematika Indonesia tak lain sister company di bawah payung Grup Sinarmas.

PT Waradana Yusa Abadi merupakan satu dari ratusan perusahaan subkontraktor yang mendapat pekerjaan dari tiga konsorium tersebut. Perusahaan subkontraktor lainnya di antaranya PT Sansaine Exindo (pekerjaan paket 1, 2, dan 3), PT China Comservice Indonesia, PT Digital China Information Technology Indonesia, PT Krakatau Jasa Logistik, dan PTT (pekerjaan paket 4 dan 5).

Pada pekerjaan paket 4 dan 5 juga tercantum PT Rambinet Digital Network sebagai subkontraktor penyediaan NMS VSAT (PRTG) dari konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, Yohan Suryanto, disebut menjadi pemilik sekaligus direktur perusahaan itu.

Yohan meminjamkan PT Rambinet Digital Network kepada Don Hendri sebagai subkontraktor untuk pengadaan NMS VSAT berikut sistem integratornya senilai Rp 1.751.288.400. Dari peminjaman itu PT Rambinet Digital Network mendapat untung sebesar Rp 223.608.400.

VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan. Fungsi utama dari VSAT adalah untuk menerima dan mengirim data ke satelit. Satelit berfungsi sebagai penerus sinyal untuk dikirimkan ke titik lainnya di atas bumi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan, dia tidak membantah jika perusahaan transponder internet PT Indo Pratama Teleglobal ikut menjadi subkon dalam pembangunan 4G Bakti khususnya dalam memberikan layanan VSAT.

Menurut sepengetahuan Irwan, PT Indo Pratama Teleglobal yang bergerak dibidang jasa layanan satelit dimiliki oleh PT Mora Telematika Indonesia secara mayoritas sebanyak 65 persen dengan susunan Jimmy Kadir selaku Direktur Utama.

Setelah Galumbang menjadi pesakitan, Jimmy yang tadinya menjabat wakil direktur utama didampuk sebagai Direktur Utama MORA yang baru. Kata Irwan, Satelit yang digunakan PT Indo Pratama Teleglobal adalah SES dan JSAT. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo

#Pengadilan Tipikor #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Bagikan