Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ


Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Inisial sosok oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima aliran uang haram, terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) berupaya mengkonfirmasi barang bukti elektronik berupa percakapan grup Whatsapp kepada terdakwa Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga
Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo
Dalam percakapan di grup Whatsapp tersebut, Anang mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK berinisial AQ. Keinginan menghadap itu karena adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK? Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwan kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Terus jawaban saudara 'Jangann sekaranglah bos. Reda dulu.' Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.
Baca Juga
Menpora Dito Apresiasi Kejagung yang Telah Hadirkan Dirinya ke Sidang BTS
Namun sayangnya, Irwan mengklaim tak mengingat percakapan itu. Dia mengaku sama sekali tak menyebut AQ.
"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya. Saya tidak pernah bicara AQ," ungkap Irwan.
Meski tak mengingat percakapan mengenai sosok AQ, namun dipastikan ada penyerahan uang ke pihak BPK melalui perantara bernama Sadikin.
Menurut Irwan, Anang memerintahkan kawannya, Windi Purnama untuk menjadi kurir uang Rp 40 miliar tersebut.
"Lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu siapa yang menyuruh saudara?" tanya jaksa.
"Eeee Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," ujar Irwan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
