Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Mantan narapidana korupsi Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat. Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan narapidana kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
"Iya betul (telah bebas bersyarat)," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (30/4).
Meski bebas, Achsanul masih tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. "Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," jelas Rika.
Baca juga:
Adapun terkait proses hukum terhadap Achsanul sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan sang narapidana kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut.
Presiden Klub Madura United itu pun tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Achsanul dihukum dengan pidana badan dengan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Achsanul dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 40 miliar untuk audit BPK.
Baca juga:
Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam prosesnya, pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan