Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan narapidana korupsi Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat. Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan narapidana kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

"Iya betul (telah bebas bersyarat)," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (30/4).

Meski bebas, Achsanul masih tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. "Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," jelas Rika.

Baca juga:

Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Adapun terkait proses hukum terhadap Achsanul sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan sang narapidana kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut.

Presiden Klub Madura United itu pun tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Achsanul dihukum dengan pidana badan dengan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Achsanul dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 40 miliar untuk audit BPK.

Baca juga:

Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dalam prosesnya, pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan. (Pon)

#Achsanul Qosasi #Kasus Korupsi #BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - 1 jam, 57 menit lalu
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Bagikan