Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Mantan narapidana korupsi Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat. Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan narapidana kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
"Iya betul (telah bebas bersyarat)," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (30/4).
Meski bebas, Achsanul masih tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. "Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," jelas Rika.
Baca juga:
Adapun terkait proses hukum terhadap Achsanul sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan sang narapidana kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut.
Presiden Klub Madura United itu pun tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Achsanul dihukum dengan pidana badan dengan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Achsanul dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 40 miliar untuk audit BPK.
Baca juga:
Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam prosesnya, pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui