Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan narapidana korupsi Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat. Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan narapidana kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

"Iya betul (telah bebas bersyarat)," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (30/4).

Meski bebas, Achsanul masih tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. "Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," jelas Rika.

Baca juga:

Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Adapun terkait proses hukum terhadap Achsanul sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan sang narapidana kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut.

Presiden Klub Madura United itu pun tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Achsanul dihukum dengan pidana badan dengan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Achsanul dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 40 miliar untuk audit BPK.

Baca juga:

Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dalam prosesnya, pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan. (Pon)

#Achsanul Qosasi #Kasus Korupsi #BPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan