Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek IPDN


Dudy Jocom meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
MerahPutih.com - Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2015, Dudy Jocom divonis pidana penjara selama empat tahun dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Eko Aryanto menyatakan Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Baca juga:
Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Eko dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (20/3).
Selain dikenakan pidana penjara, Eko menyebutkan Dudy juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Ia melanjutkan, Dudy turut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,62 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Dudy dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga:
Kasus IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 10 Miliar
"Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap dia menambahkan.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut, yaitu perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan vonis yakni Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga. (*)
Baca juga:
KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri Terkait Korupsi Kampus IPDN
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ikuti Retret di IPDN Jatinangor, 84 Kepala Daerah Kompak Naik Whoosh

Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek IPDN

DPR Sesalkan Pengurangan Mahasiswa Baru IPDN
