Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Tedja Widjaja Bersalah, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi
Selasa, 02 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) antara Direktur Utama PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja dengan Yayasan UNTAG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memasuki agenda pembacaan Duplik, Senin (1/7).
Dalam dupliknya, majelis hakim dimohon dapat menyatakan Tedja Widjaja tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Ketua Tim penasehat hukum Tedja Widjaja, Humphrey Djemat menjelaskan bahwa dari rangkaian persidangan selama ini, JPU telah gagal membuktikan dakwaannya terhadap kliennya karena tidak adanya fakta maupun bukti kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK
Justru sebaliknya dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan bujuk rayu agar Yayasan UNTAG mau melakukan kerjasama dengan PT Graha Mahardika karena sebenarnya kerjasama yang dilakukan adalah melanjutkan kerjasama sebelumnya antara Yayasan UNTAG dengan PT Bangun Archatama dengan ketentuan yang baru.
Terdakwa juga telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No. 58, serta tidak terbukti apabila Terdakwa menjaminkan Tanah milik Yayasan UNTAG karena pada saat melakukan penjaminan hak kepemilikan Tanah sudah beralih kepada Terdakwa. Kesan bahwa kasus ini semata-mata merupakan upaya kriminalisasi semakin menguat, karena kasus ini merupakan permasalahan ranah hukum perdata apabila Yayasan UNTAG hanya mempermasalahkan pemenuhan pelaksanaan Perjanjian.
"Bagi kita kasus Tedja secara clear dan tegas ini contoh bentuk kriminalisasi. Sangat jelas, bukan abu-abu tapi hitam putih. Kriminalisasi dimulai sejak di kepolisian hingga kejaksaan. Ini menyakitkan," ujar Humphrey di kantornya, Selasa (2/7).
Selain itu, dalil JPU dalam repliknya yang menilai terdakwa Tedja Widjaja memasukkan Saksi Rudyono Darsono sebagai Direktur Operasional dalam PT Graha Mahardikka sebagai suatu iming-iming bujuk rayu dalam bentuk rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Saksi Rudyono Darsono, dinilai sangat tidak berdasar.
“Faktanya, dalam pelaksanaan Akta Perjanjian No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, Rudyono bertindak baik selaku Penjual dan Pembeli, di satu sisi mewakili Yayasan UNTAG namun di sisi lain juga menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Graha Mahardikka selaku Pembeli,” kata Humphrey.

BACA JUGA: Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik
Humphrey menambahkan, kontraktor yang ditunjuk oleh PT Graha Mahardikka untuk membangun ruko The Domaine adalah PT Bricel Mentari Bersama merupakan perusahaan milik dari Istri Rudyono, Sujanti Lukman.
“Jadi sangat jelas RD memang memiliki niat untuk menguasai dan dapat melakukan kontrol penuh terhadap pelaksanaan Akta Perjanjian Kerjasama No. 58,” ujarnya. (Ayp)