Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3).

Petrus menilai tindakan KPK tersebut bertentangan dengan prinsip persidangan praperadilan yang seharusnya berlangsung cepat dan sederhana. Ia pun mempertanyakan niat baik KPK dalam kasus ini.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus," kata Petrus.

KPK seharusnya memahami prinsip persidangan praperadilan yang cepat dan sederhana, serta menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak asasi pemohon, yaitu Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Ajukan 3 Ahli ke KPK agar Hukuman Ringan

"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ujarnya.

Terkait penahanan Hasto yang telah dilakukan KPK, Petrus mengingatkan tentang Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak penuh tanggung jawab.

"Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Jumat (14/3).

Baca juga:

Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan penundaan sidang karena tim biro hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan.

Praperadilan ini merupakan upaya Hasto untuk mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

#Kasus Hukum #Kasus Hasto #Kasus Korupsi #Staff Hasto Kristiyanto #Hasto Kristiyanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Bagikan