Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3).
Petrus menilai tindakan KPK tersebut bertentangan dengan prinsip persidangan praperadilan yang seharusnya berlangsung cepat dan sederhana. Ia pun mempertanyakan niat baik KPK dalam kasus ini.
"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus," kata Petrus.
KPK seharusnya memahami prinsip persidangan praperadilan yang cepat dan sederhana, serta menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak asasi pemohon, yaitu Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ujarnya.
Terkait penahanan Hasto yang telah dilakukan KPK, Petrus mengingatkan tentang Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak penuh tanggung jawab.
"Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Jumat (14/3).
Baca juga:
Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan penundaan sidang karena tim biro hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan.
Praperadilan ini merupakan upaya Hasto untuk mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat