Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3).
Petrus menilai tindakan KPK tersebut bertentangan dengan prinsip persidangan praperadilan yang seharusnya berlangsung cepat dan sederhana. Ia pun mempertanyakan niat baik KPK dalam kasus ini.
"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus," kata Petrus.
KPK seharusnya memahami prinsip persidangan praperadilan yang cepat dan sederhana, serta menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak asasi pemohon, yaitu Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ujarnya.
Terkait penahanan Hasto yang telah dilakukan KPK, Petrus mengingatkan tentang Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak penuh tanggung jawab.
"Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Jumat (14/3).
Baca juga:
Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan penundaan sidang karena tim biro hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan.
Praperadilan ini merupakan upaya Hasto untuk mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
