Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3).

Petrus menilai tindakan KPK tersebut bertentangan dengan prinsip persidangan praperadilan yang seharusnya berlangsung cepat dan sederhana. Ia pun mempertanyakan niat baik KPK dalam kasus ini.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus," kata Petrus.

KPK seharusnya memahami prinsip persidangan praperadilan yang cepat dan sederhana, serta menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak asasi pemohon, yaitu Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Ajukan 3 Ahli ke KPK agar Hukuman Ringan

"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ujarnya.

Terkait penahanan Hasto yang telah dilakukan KPK, Petrus mengingatkan tentang Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak penuh tanggung jawab.

"Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Jumat (14/3).

Baca juga:

Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan penundaan sidang karena tim biro hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan.

Praperadilan ini merupakan upaya Hasto untuk mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

#Kasus Hukum #Kasus Hasto #Kasus Korupsi #Staff Hasto Kristiyanto #Hasto Kristiyanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bagikan