Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah menggagas tim pemeriksa guna mengusut aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Padahal Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada wartawan, Jumat (2/8).
Baca juga:
Jika Terbukti Langgar Etik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannuri Bakal Kena Sanksi Ini
Sugiyanto mengungkapkan tim dari Bawas telah bekerja. Salah satu yang dilakukan ialah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna keperluan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) sudah melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024. Aduan juga sudah dibuat ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga:
Eks Wakapolri Sebut Alat Bukti Ronald Tannur Bunuh Kekasihnya Terpenuhi
Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa