Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur

Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Bibi Kelinci, Mengadu ke Komisi III DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap penyelesaian damai perkara saling lapor antara Nabilah dan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan laporan terhadap Nabilah telah dicabut. Dengan pencabutan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Nabilah otomatis tidak lagi berlaku.

“Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga:

Selebgram Nabilah O’Brien Mengaku Korban Pencurian tapi Jadi Tersangka, DPR Turun Tangan

Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam perkembangannya, kedua pihak sempat saling melaporkan ke kepolisian.

Namun setelah melalui proses komunikasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan saling mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang saat ini sedang diterapkan di Indonesia.

Ia menjelaskan DPR telah mengesahkan pembaruan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Tanah Air.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seharusnya terjadi perubahan paradigma dari keadilan yang retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” ujarnya.

Baca juga:

Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Bibi Kelinci, Mengadu ke Komisi III DPR Cari Keadilan

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 36 KUHP yang mengatur unsur ujaran maupun dugaan pencemaran nama baik.

Komisi III menilai bahwa Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.

“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik,” kata Habiburokhman.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video dugaan pencurian 14 pesanan makanan dan minuman di restoran tersebut beredar luas di media sosial dan terekam kamera pengawas. (Pon)

#Viral #Komisi III DPR #Kasus Hukum #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Olahraga
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Langkah preventif ini membuktikan tingkat keseriusan tim kepelatihan dalam mengantisipasi segala kemungkinan buruk lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Benny K Harman meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK agar lebih objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Bagikan