Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai janggal penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi keluarga Radiet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Ia menilai penanganan perkara terhadap Radiet tidak sesuai dengan nalar hukum.

Menurut Hotman, Radiet dituduh membunuh kekasihnya meskipun saat ditemukan di lokasi kejadian, ia dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh lebam dan luka-luka.

“Tidak dapat diterima nalar hukum, seorang yang sudah meninggal bisa menganiaya pelaku hingga mengalami luka berat,” kata Hotman.

Baca juga:

Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Radiet pergi bersama kekasihnya ke Pantai Nipah. Keduanya kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.

Setelah pencarian selama beberapa hari, jasad korban ditemukan di pantai. Sementara Radiet ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi pingsan dengan luka di sekujur tubuh.

Hotman mempertanyakan penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan. Ia menilai tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut serta mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain.

“Jika dia pelaku, mengapa masih berada di lokasi dalam kondisi pingsan dan terluka? Siapa yang menganiaya dirinya?” ujarnya.

Baca juga:

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Sementara itu, Polres Lombok Utara menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Pon)

#Kasus Hukum #Hotman Paris Hutapea #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Bagikan