MerahPutih.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai janggal penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi keluarga Radiet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Ia menilai penanganan perkara terhadap Radiet tidak sesuai dengan nalar hukum.
Menurut Hotman, Radiet dituduh membunuh kekasihnya meskipun saat ditemukan di lokasi kejadian, ia dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh lebam dan luka-luka.
“Tidak dapat diterima nalar hukum, seorang yang sudah meninggal bisa menganiaya pelaku hingga mengalami luka berat,” kata Hotman.
Baca juga:
Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Radiet pergi bersama kekasihnya ke Pantai Nipah. Keduanya kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.
Setelah pencarian selama beberapa hari, jasad korban ditemukan di pantai. Sementara Radiet ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi pingsan dengan luka di sekujur tubuh.
Hotman mempertanyakan penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan. Ia menilai tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut serta mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Jika dia pelaku, mengapa masih berada di lokasi dalam kondisi pingsan dan terluka? Siapa yang menganiaya dirinya?” ujarnya.
Baca juga:
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Sementara itu, Polres Lombok Utara menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Pon)

