Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai janggal penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi keluarga Radiet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Ia menilai penanganan perkara terhadap Radiet tidak sesuai dengan nalar hukum.

Menurut Hotman, Radiet dituduh membunuh kekasihnya meskipun saat ditemukan di lokasi kejadian, ia dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh lebam dan luka-luka.

“Tidak dapat diterima nalar hukum, seorang yang sudah meninggal bisa menganiaya pelaku hingga mengalami luka berat,” kata Hotman.

Baca juga:

Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Radiet pergi bersama kekasihnya ke Pantai Nipah. Keduanya kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.

Setelah pencarian selama beberapa hari, jasad korban ditemukan di pantai. Sementara Radiet ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi pingsan dengan luka di sekujur tubuh.

Hotman mempertanyakan penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan. Ia menilai tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut serta mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain.

“Jika dia pelaku, mengapa masih berada di lokasi dalam kondisi pingsan dan terluka? Siapa yang menganiaya dirinya?” ujarnya.

Baca juga:

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Sementara itu, Polres Lombok Utara menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Pon)

#Kasus Hukum #Hotman Paris Hutapea #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Bagikan