Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX). (Foto: TradeWinds)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ambiati SH, Notaris senior di Kota Bekasi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The. Selain Ambiati, Agam juga melaporkan dua orang lagi, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing.

Laporan Agam ini tercatat dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024. Dalam laporannya, Agam menyebutkan bahwa Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013.

Di dalam surat kuasa khusus tersebut menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada tahun 2016.

Baca juga:

Apa itu Short Selling? Peluang Untung di Tengah Penurunan Saham

Kuasa Hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa akibat pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, kliennya akhirnya kehilangan saham pada perusahaan.

Ia juga memastikan kliennya, Agam tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa 'khusus' kepada Betty Yuniarsih untuk digunakan dalam membuat akta kepada Notaris Ambiati.

“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada/ atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013 tetapi membubuhkan materai tempel yang baru diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 08 September 2016. Jadi sangat jelas pemalsuannya,” kata Mahfuz di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Baca juga:

Analisis Berita, Cara Trader Forex Menghasilkan Cuan dari Perubahan Suku Bunga

Dikatakan, dalam Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan pada 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut dengan materai tempel diterbitkan tahun 2016.

“Dalam Akta Nomor 34 itulah terlapor Betty Yuniarsih selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” tambah Mahfuz.

Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, Pasal 372 tentang penggelapan.

Baca juga:

Mengenal NFT sebagai Investasi, Apakah Lebih Baik dari Saham?

Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, kata Mahfuz lagi, data keterangan palsu pada akta palsu tersebut, PT TAS dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).

“Jadi Singapore Exchange kecolongan, ada perusahaan melakukan IPO dengan data palsu, menyedihkan sekali kan. Kalau ini terbuka ke publik tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai sebuah Lembaga pasar modal terkemuka di Asia, bahkan terkemuka di dunia, kecolongan oleh dugaan pemalsuan data,” pungkasnya. (Pon)

#Kasus Hukum #Pergerakan Saham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Lifestyle
Apa itu Short Selling? Peluang Untung di Tengah Penurunan Saham
Apa itu short selling? Tentu bagi Anda yang baru mendengar istilah ini bisa langsung gagal paham. Short selling merupakan satu strategi yang bisa dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi di pasar saham.
ImanK - Senin, 07 Oktober 2024
Apa itu Short Selling? Peluang Untung di Tengah Penurunan Saham
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Bagikan