Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menemukam ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksanya pasca terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap sejumlah personil Kejaksaan yang diduga terlibat.
"Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, dapat disimpulkan terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa," kata Mukri dalam keterangannya, Rabu (3/7)
BACA JUGA: KPK: Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Terkait Kasus Penipuan
Menurut Mukri, terhadap hasil temuan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa tersebut, maka Pimpinan Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW, Jaksa YSP dan Jaksa YH dari jabatan strukturalnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya oleh bidang Pengawasan.
"Saat ini Kejaksaan sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan salah satu unit kerja yang menjadi percontohon," jelas Mukri.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya terhadap indikasi tersebut di atas akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.
Mukri menambahkan, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah Pejabat di Iingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum, dari Pejabat lama Agus Winoto diganti oleh Roberthus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.
Posisi Asisten lntelijen Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Kepala Kejaksaan Jakarta Timur yang baru dijabat oleh Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sa|atiga dan pernah pula bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelantikan para Pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin," jelas Mukri. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!