Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Juli 2019
Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menemukam ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksanya pasca terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap sejumlah personil Kejaksaan yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Mukri. (ANTARAnews/tss)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Mukri. (ANTARAnews/tss)

"Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, dapat disimpulkan terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa," kata Mukri dalam keterangannya, Rabu (3/7)

BACA JUGA: KPK: Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Terkait Kasus Penipuan

Menurut Mukri, terhadap hasil temuan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa tersebut, maka Pimpinan Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW, Jaksa YSP dan Jaksa YH dari jabatan strukturalnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya oleh bidang Pengawasan.

"Saat ini Kejaksaan sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan salah satu unit kerja yang menjadi percontohon," jelas Mukri.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya terhadap indikasi tersebut di atas akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.

Mukri menambahkan, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah Pejabat di Iingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum, dari Pejabat lama Agus Winoto diganti oleh Roberthus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.

Posisi Asisten lntelijen Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BACA JUGA: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura

Kepala Kejaksaan Jakarta Timur yang baru dijabat oleh Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sa|atiga dan pernah pula bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pelantikan para Pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin," jelas Mukri. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan