Dicokok KPK, Sejumlah Jaksa Dipastikan Langgar Kode Etik


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menemukam ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksanya pasca terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap sejumlah personil Kejaksaan yang diduga terlibat.

"Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, dapat disimpulkan terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa," kata Mukri dalam keterangannya, Rabu (3/7)
BACA JUGA: KPK: Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Terkait Kasus Penipuan
Menurut Mukri, terhadap hasil temuan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa tersebut, maka Pimpinan Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW, Jaksa YSP dan Jaksa YH dari jabatan strukturalnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya oleh bidang Pengawasan.
"Saat ini Kejaksaan sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan salah satu unit kerja yang menjadi percontohon," jelas Mukri.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya terhadap indikasi tersebut di atas akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.
Mukri menambahkan, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah Pejabat di Iingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum, dari Pejabat lama Agus Winoto diganti oleh Roberthus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.
Posisi Asisten lntelijen Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Kepala Kejaksaan Jakarta Timur yang baru dijabat oleh Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sa|atiga dan pernah pula bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelantikan para Pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin," jelas Mukri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
