Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Ilustrasi Bea Cukai Bandara. (Foto: Unsplash/CDC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta.

Laporan dilayangkan Hanfi Fajri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lantaran oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.

Menurut Hanfi, laporan dibuat ke Komnas HAM lantaran oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, kepada terduga tersangka atau keluarganya.

"Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK," kata Hanfi kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca juga:

Bea Cukai Sita Rokok dan Miral Ilegal Sebesar Rp 139 Miliar, 10 Tersangka Diamankan Selama 2024

Kemudian dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri.

Padahal, jelas diatur dalam hukum acara pidana, PPNS memiliki kedudukan sebagai penyidik yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Dirinya juga membantah kliennya melakukan penyelundupan satwa. Sebab, satwa yang diduga diselundupkan itu dibeli oleh kliennya di pasar hewan Jati Negara. Yang mana, hewan itu dibeli untuk dijadikan hadiah ulang tahun anak dari kliennya dan juga untuk dipelihara sendiri.

"Jadi kliennya saya itu ke Indonesia untuk membeli bahan-bahan tekstil, saat berkeliling di Pasar Jatinegara, dia melihat ada pedagang hewan, lalu dibelinya," kata Hanfi.

Baca juga:

Bea Cukai Musnahkan Rokok, Sex Toys dan Majalah Porno Tidak Sesuai Aturan Impor

Dia pun mempertanyakan ketegasan pihak PPNS dan penegak hukum yang justru diam, atau abai dengan tidak mengejar atau menangkap penjual hewan atau satwa yang katanya dilindungi.

"Yang dibeli itu diduga Lutung Budeng, kemudian satu ekor diduga Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung diduga Serindit Jawa," kata dia.

Hanfi berharap kliennya dapat dibebaskan karena tuduhan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidananya. Dan selain itu, karena proses penyidikan tidak sah batal demi hukum.

"Kalau memang itu berkaitan dengan Kepabeanan seharusnya barang yang dianggap bermasalah itu yang disita, bukan justru orangnya. Karena itu bukan kewenangannya," kata Hanfi. (*)

#Bea Cukai #Kasus Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menilai ancaman pembekuan dari Menkeu Purbaya sebagai koreksi dan memastikan institusinya akan berbenah dalam satu tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Indonesia
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Djaka menyatakan optimisme terhadap target pembenahan yang diberikan Menkeu, yakni jangka waktu satu tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan memberikan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian ilegal.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Purbaya menerima aduan tentang gerombolan petugas Bea Cukai yang nongkrong bersama aparat berpakaian preman di Starbucks
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Indonesia
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Hotline Lapor Pak Purbaya kini sudah menerima 15.933 aduan. Layanan tersebut baru dua hari dibuka oleh Kementerian Keuangan RI.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Indonesia
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Selain perilaku oknum pegawai, aduan publik juga banyak menyasar praktik peredaran barang ilegal. Salah satunya mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Bagikan