Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian
Jumat, 28 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).
Burhanuddin mengatakan, imbauan ini sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Baca Juga:
Usut Kasus Satelit Kemhan,Jaksa Agung Belum Bikin Penyidikan Koneksitas
ST Burhanuddin mengatakan, mekanisme pengembalian keuangan negara tersebut contohnya dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Pelaku penyelewengan dana desa nantinya dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi
Namun ia menegaskan, hal itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara tidak dilakukan terus menerus.
"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Janji Bantu Erick Thohir Bersih-bersih BUMN