Usut Kasus Satelit Kemhan,Jaksa Agung Belum Bikin Penyidikan Koneksitas


Penggeledahan di apartemen salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit Kementerian Pertahanan, Selasa (18/1/2022). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015 – 2021.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk mengetahui ada tidaknya oknum dari militer yang terlibat di kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Hal ini mengingat hanya Polisi Militer yang berwenang untuk mengusut potensi keterlibatan oknum militer. Namun demikian, koordinasi itu dapat terwujud dalam bentuk koneksitas antar keduanya.
"Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1).
Teranyar, penyidik memeriksa tiga orang saksi pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa diantaranya PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
"Ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," ujar Eben.
Baca Juga:
DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu, membuat negara rugi.
Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Dengan nilai kontrak yang harus dibayar mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
