Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Januari 2022
Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

erdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat, membuat kesal Jaksa Agung. Hakim tidak memenuhi tuntutan hukum mati.

"Ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus bersalah tetapi hukumannya adalah nol nihil," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Baca Juga:

Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan

Menurut dia, ada kejanggalan, dan inkonsistensi dalam putusan tersebut. Bahkan, menurut Burhanuddin, putusan majelis pengadil tersebut, tak memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.

"Kami, jaksa penuntut umum menilai ada yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang terusik dalam putusan hakim tersebut," kata Burhanuddin.

Dia menerangkan, putusan pidana nol tersebut terasa janggal karena terdakwa Heru Hidayat dinyatakan bersalah, dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Tetapi hukumannya nol. Nihil," kata Burhanuddin.

Menurutnya, vonis bersalah, semestinya disertai dengan hukuman pidana yang setimpal. Dalam hal ini, sesuai tuntutan.

Ia mencontohkan, Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan TPPU, di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, divonis bersalah, dan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Kemudian kata Burhanuddin, di kasus ASABRI, kerugian negaranya yang lebih besar senilai Rp 22,78 triliun. Tetapi, hakim menjatuhkan pidana nihil, karena alasan adanya hukuman yang sudah jatuh pada kasus Jiwasraya.

Burhanuddin menegaskan, dari sisi yuridis, putusan pidana nihil tersebut memang mudah saja diterima. Tetapi, pidana nihil tersebut gambaran dari ketidakadilan atas perbuatan megakorupsi yang sudah terbukti.

"Secara yuridis kita mengerti (pidana nihil). Tetapi, rasa keadilan di masyarakat menjadi sangat terusik. Dan yang kami lakukan saat ini, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pada Selasa (18/1), majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) ASABRI bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Akan tetapi, dalam vonis bersalah tersebut tak dibarengi dengan hukuman badan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Hukuman badan nihil tersebut, dikatakan hakim, karena terdakwa Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman badan penjara seumur hidup terkait kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 16,8 triliun. (Knu)

Baca Juga:

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

#Hukuman Mati #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan