Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Januari 2022
Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

erdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat, membuat kesal Jaksa Agung. Hakim tidak memenuhi tuntutan hukum mati.

"Ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus bersalah tetapi hukumannya adalah nol nihil," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Baca Juga:

Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan

Menurut dia, ada kejanggalan, dan inkonsistensi dalam putusan tersebut. Bahkan, menurut Burhanuddin, putusan majelis pengadil tersebut, tak memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.

"Kami, jaksa penuntut umum menilai ada yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang terusik dalam putusan hakim tersebut," kata Burhanuddin.

Dia menerangkan, putusan pidana nol tersebut terasa janggal karena terdakwa Heru Hidayat dinyatakan bersalah, dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Tetapi hukumannya nol. Nihil," kata Burhanuddin.

Menurutnya, vonis bersalah, semestinya disertai dengan hukuman pidana yang setimpal. Dalam hal ini, sesuai tuntutan.

Ia mencontohkan, Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan TPPU, di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, divonis bersalah, dan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Kemudian kata Burhanuddin, di kasus ASABRI, kerugian negaranya yang lebih besar senilai Rp 22,78 triliun. Tetapi, hakim menjatuhkan pidana nihil, karena alasan adanya hukuman yang sudah jatuh pada kasus Jiwasraya.

Burhanuddin menegaskan, dari sisi yuridis, putusan pidana nihil tersebut memang mudah saja diterima. Tetapi, pidana nihil tersebut gambaran dari ketidakadilan atas perbuatan megakorupsi yang sudah terbukti.

"Secara yuridis kita mengerti (pidana nihil). Tetapi, rasa keadilan di masyarakat menjadi sangat terusik. Dan yang kami lakukan saat ini, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pada Selasa (18/1), majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) ASABRI bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Akan tetapi, dalam vonis bersalah tersebut tak dibarengi dengan hukuman badan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Hukuman badan nihil tersebut, dikatakan hakim, karena terdakwa Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman badan penjara seumur hidup terkait kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 16,8 triliun. (Knu)

Baca Juga:

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

#Hukuman Mati #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Bagikan