Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Januari 2022
Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Ada kejanggalan dan Inkonsistensi

erdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat, membuat kesal Jaksa Agung. Hakim tidak memenuhi tuntutan hukum mati.

"Ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus bersalah tetapi hukumannya adalah nol nihil," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Baca Juga:

Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan

Menurut dia, ada kejanggalan, dan inkonsistensi dalam putusan tersebut. Bahkan, menurut Burhanuddin, putusan majelis pengadil tersebut, tak memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.

"Kami, jaksa penuntut umum menilai ada yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang terusik dalam putusan hakim tersebut," kata Burhanuddin.

Dia menerangkan, putusan pidana nol tersebut terasa janggal karena terdakwa Heru Hidayat dinyatakan bersalah, dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Tetapi hukumannya nol. Nihil," kata Burhanuddin.

Menurutnya, vonis bersalah, semestinya disertai dengan hukuman pidana yang setimpal. Dalam hal ini, sesuai tuntutan.

Ia mencontohkan, Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan TPPU, di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, divonis bersalah, dan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Kemudian kata Burhanuddin, di kasus ASABRI, kerugian negaranya yang lebih besar senilai Rp 22,78 triliun. Tetapi, hakim menjatuhkan pidana nihil, karena alasan adanya hukuman yang sudah jatuh pada kasus Jiwasraya.

Burhanuddin menegaskan, dari sisi yuridis, putusan pidana nihil tersebut memang mudah saja diterima. Tetapi, pidana nihil tersebut gambaran dari ketidakadilan atas perbuatan megakorupsi yang sudah terbukti.

"Secara yuridis kita mengerti (pidana nihil). Tetapi, rasa keadilan di masyarakat menjadi sangat terusik. Dan yang kami lakukan saat ini, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pada Selasa (18/1), majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) ASABRI bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Akan tetapi, dalam vonis bersalah tersebut tak dibarengi dengan hukuman badan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Hukuman badan nihil tersebut, dikatakan hakim, karena terdakwa Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman badan penjara seumur hidup terkait kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 16,8 triliun. (Knu)

Baca Juga:

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

#Hukuman Mati #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - 15 menit lalu
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - 23 menit lalu
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Bagikan