Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Kamis, 13 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Lalu konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga:
Oknum Guru Ngaji di Tangerang Terancam Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Pencabulan Murid
Trunoyudo menjelaskan, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Ia juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, dia terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Divisi Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus (patsus) terhadap AKPB Fajar Widyadharma. (knu)
Baca juga:
Terbukti Berzinah hingga Terlibat Penipuan, 4 Polisi Polda Metro Dipecat