Pencabulan Bocah

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Indonesia
5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri
Tersangka yang diduga melakukan pencabulan santri MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Juli 2022
5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri
Indonesia
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Juli 2022
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
Indonesia
Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera
Dalam RUU TPKS diatur secara rinci hukuman untuk pelaku, termasuk pemberatan dan tindakan korektif lainnya sesuai dengan kadar kejahatannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera
Indonesia
Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu
sejauh ini belum ada panggilan rapat membahas soal RUU TPKS tersebut. Namun, pihaknya menghormati kesibukan anggota dewan, mengingat rancangan itu atas inisiatif DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Maret 2022
Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu
Indonesia
Menteri Bintang Minta Kapolri Hukum Berat Perwira Polisi Terduga Pemerkosa Anak
Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Maret 2022
Menteri Bintang Minta Kapolri Hukum Berat Perwira Polisi Terduga Pemerkosa Anak
Indonesia
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Jaksel
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022. Kepolisian pun telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa keterangan korban dan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Januari 2022
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Jaksel
Indonesia
Menag Janji Bantu Korban Perkosaan di OKU Cari Sekolah Lain
Menag Yaqut telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 01 Januari 2022
Menag Janji Bantu Korban Perkosaan di OKU Cari Sekolah Lain
Indonesia
Polrestabes Bandung Buru Pelaku Perkosaan dan Penjualan Bocah 14 Tahun
Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orangtua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Desember 2021
 Polrestabes Bandung Buru Pelaku Perkosaan dan Penjualan Bocah 14 Tahun