Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yakni guru berinisial D (61) yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, Se

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Guru berinisial D (61), tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SD di Jakarta Selatan (Jaksel), kini resmi berstatus sebagai buron. Kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru cabul yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel itu.

"Kasusnya itu anak Kelas 3 SD di SD Grogol Utara saat itu lagi les di ruang kelas, terus diraba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/10).

Nurma mengatakan kejadian dialami korban saat berada di sekolah. Usai kejadian itu, saat malam menjelang tidur sang anak korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya.

Anak korban menceritakan pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering nakal di kelasnya. Akhirnya diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Tewas di Tahanan Polres Bekasi



Kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut dan memburu pelaku yang sudah menjadi tersangka. "Yang sudah diperiksa sudah tujuh orang dan pelaku statusnya tersangka," ujarnya.

Pelaku D (61) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510). (*)

#Kasus Pencabulan #Jakarta Selatan #Pencabulan Bocah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Wali Kota Jaksel Sampaikan Keprihatinan kepada Bawahannya yang Dikeroyok Massa Aksi di DPR
Akan memastikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Wali Kota Jaksel Sampaikan Keprihatinan kepada Bawahannya yang Dikeroyok Massa Aksi di DPR
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Kuliner
Bertualang Rasa di Senopati, ini nih Rekomendasinya
Menawarkan berbagai pengalaman bersantap yang beragam.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Agustus 2025
Bertualang Rasa di Senopati, ini nih Rekomendasinya
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Geliat Pasar Taman Puring Sejak 1960-an: Konotasi Negatif sebagai Tempat Barang Tadahan hingga Dikenal sebagai ‘Surga’ Sepatu Murah
Pasar Taman Puring di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah dilahap api, Senin (28/7) malam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Geliat Pasar Taman Puring Sejak 1960-an: Konotasi Negatif sebagai Tempat Barang Tadahan hingga Dikenal sebagai ‘Surga’ Sepatu Murah
Indonesia
Ratusan Keluarga di Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan, Termasuk Warga Jaksel
Ratusan kepala keluarga (KK) yang tersebar di sembilan kelurahan Jakarta masih buang air besar sembarangan (BABS).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Ratusan Keluarga di Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan, Termasuk Warga Jaksel
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan Konsep Zonasi Satwa
Revitalisasi ini juga disebut akan memperhatikan aksesibilitas pengunjung, efisiensi pergerakan satwa dan perawat, serta integrasi dengan teknologi informasi.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan Konsep Zonasi Satwa
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Jalan Rasuna Said Terendam Banjir Parah Senin Malam, Dinas Bina Marga Beri Penjelasan
Dinas Bina Marga DKI akan mendesain ulang model inlet atau mulut air dengan dimensi bukaan yang lebih besar.
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Jalan Rasuna Said Terendam Banjir Parah Senin Malam, Dinas Bina Marga Beri Penjelasan
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Bagikan