Menteri Bintang Minta Kapolri Hukum Berat Perwira Polisi Terduga Pemerkosa Anak


Ilustrasi Perkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum menggunakan UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum dengan sangat keji. Korban masih anak-anak dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus tersebut dan Menteri Bintang, mengecam keras terjadinya kasus yang pelakunya diduga oknum aparat ini.
Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan. Namun, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali.
Menteri Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini sehingga jika terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur atau eksploitasi anak dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.
"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.
Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel serta sudah dilakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban, yaitu salah satu LBH di Sulawesi Selatan.
Korps Bhayangkara kembali mendapat sorotan negatif akibat ulah oknum anggotanya. Mirisnya, kali ini dilakukan seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial M. Perwira polisi ini diduga melakukan perkosaan dan perbudaan seksual di kediamannya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas

Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
