Menteri Bintang Minta Kapolri Hukum Berat Perwira Polisi Terduga Pemerkosa Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Maret 2022
Menteri Bintang Minta Kapolri Hukum Berat Perwira Polisi Terduga Pemerkosa Anak

Ilustrasi Perkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum menggunakan UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum dengan sangat keji. Korban masih anak-anak dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (4/3).

Baca Juga:

Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus tersebut dan Menteri Bintang, mengecam keras terjadinya kasus yang pelakunya diduga oknum aparat ini.

Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan. Namun, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali.

Menteri Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini sehingga jika terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur atau eksploitasi anak dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.

"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.

Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel serta sudah dilakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban, yaitu salah satu LBH di Sulawesi Selatan.

Korps Bhayangkara kembali mendapat sorotan negatif akibat ulah oknum anggotanya. Mirisnya, kali ini dilakukan seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial M. Perwira polisi ini diduga melakukan perkosaan dan perbudaan seksual di kediamannya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. (Knu)

Baca Juga:

Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

#Perkosaan #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Indonesia
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Polri membuka ruang bagi masyarakat yang ingin ikut menyalurkan bantuan ke Posko Penerimaan Bantuan Kemanusian Ditsamapta Koorsabhara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 November 2025
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Kapolri Listyo Sigit mendesak Brimob meningkatkan kemampuan dengan studi banding ke negara-negara pemilik pasukan elite.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Bagikan