Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS
Ilustrasi Perkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana telah mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga memperkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. Namun, kasus tersebut dianggap sebagai bukti mendesaknya segera disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/3).
Baca Juga:
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual
Keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan menindak oknum yang terlibat. Namun, dia menegaskan kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Bukan tanpa alasan, eks anggota DPR itu meminta disahkannya RUU TPKS. Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," papar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Menurut dia, keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual. Tak lupa dia mengingatkan proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.
"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," imbuh Sara, sapaan akrab putri Hashim Djojohadikusumo itu.
Baca Juga:
Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong. IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Pon)
Baca Juga:
Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan Mulai Disusun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN