Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 04 Maret 2022
Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

Ilustrasi Perkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana telah mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga memperkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. Namun, kasus tersebut dianggap sebagai bukti mendesaknya segera disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/3).

Baca Juga:

RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan menindak oknum yang terlibat. Namun, dia menegaskan kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.

Bukan tanpa alasan, eks anggota DPR itu meminta disahkannya RUU TPKS. Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak.

"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," papar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Rahayu Saraswati. (Foto: MP/Istimewa)

Menurut dia, keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual. Tak lupa dia mengingatkan proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.

"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," imbuh Sara, sapaan akrab putri Hashim Djojohadikusumo itu.

Baca Juga:

Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong. IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Pon)

Baca Juga:

Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan Mulai Disusun

#DPR #Gerindra #Kejahatan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Basarnas juga diminta memberikan perhatian khusus pada materi SAR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Indonesia
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Bagikan