RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Februari 2022
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR diharapkan mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Tahun 2021 menyebutkan sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima KPPA, 45,1 persennya adalah kekerasan seksual.

Baca Juga:

DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

"Angka tersebut, sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menegaskan, dengan data tersebut, harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa.

"Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata Amel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.

Baca Juga:

Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

"Data dari sejumlah lembaga menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar," jelasnya.

Ia menegaskan, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini bisa dilihat dari isi RUU di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.

"Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kejahatan Seksual #Pelecehan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Media harus menjadi sarana pendidikan dan pencerahan, bukan alat untuk menghina atau menodai simbol-simbol keagamaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Bagikan