RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Februari 2022
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR diharapkan mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Tahun 2021 menyebutkan sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima KPPA, 45,1 persennya adalah kekerasan seksual.

Baca Juga:

DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

"Angka tersebut, sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menegaskan, dengan data tersebut, harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa.

"Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata Amel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.

Baca Juga:

Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

"Data dari sejumlah lembaga menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar," jelasnya.

Ia menegaskan, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini bisa dilihat dari isi RUU di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.

"Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kejahatan Seksual #Pelecehan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
ShowBiz
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Ia mengatakan selama penyelidikan bahwa ia tidak tahu tindakannya dianggap kejahatan seksual.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
ShowBiz
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Johnson Wen, pria 26 tahun asal Australia yang dikenal sebagai “Pyjama Man”, dinyatakan bersalah dalam insiden penyerangan Ariana Grande di Australia.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan