RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Februari 2022
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR diharapkan mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Tahun 2021 menyebutkan sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima KPPA, 45,1 persennya adalah kekerasan seksual.

Baca Juga:

DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

"Angka tersebut, sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menegaskan, dengan data tersebut, harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa.

"Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata Amel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.

Baca Juga:

Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

"Data dari sejumlah lembaga menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar," jelasnya.

Ia menegaskan, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini bisa dilihat dari isi RUU di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.

"Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kejahatan Seksual #Pelecehan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Bagikan