DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada masa reses. Diketahui, DPR memasuki masa reses pada Jumat (18/2).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, langkah tersebut sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses, dan pimpinan mengiyakan," kata Willy Aditya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca Juga:
DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini
Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya dua minggu lalu sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS," ujar Willy.
Baca Juga:
Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS
Diketahui, pembahasan RUU TPKS ini tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Willy memastikan, apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR, maka pembahasan RUU TPKS yang menjadi inisiatif DPR ini bakal langsung dimulai.
"Nanti kan minggu minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan," kata Willy. (Pon)
Baca Juga:
Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer