DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada masa reses. Diketahui, DPR memasuki masa reses pada Jumat (18/2).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, langkah tersebut sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses, dan pimpinan mengiyakan," kata Willy Aditya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca Juga:
DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini
Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya dua minggu lalu sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS," ujar Willy.
Baca Juga:
Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS
Diketahui, pembahasan RUU TPKS ini tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Willy memastikan, apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR, maka pembahasan RUU TPKS yang menjadi inisiatif DPR ini bakal langsung dimulai.
"Nanti kan minggu minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan," kata Willy. (Pon)
Baca Juga:
Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi