MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1) lalu. Namun, diterbitkan pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.
Pemerintah dikabarkan akan menyampaikan DIM RUU TPKS ke DPR pada Selasa (8/2) hari ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menilai akan langsung menilai DIM RUU TPKS sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi
"Kami dengar hari ini lakukan (disampaikan). Kalau hari ini disampaikan oleh pemerintah kita langsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan, DPR berkomitmen agar proses pembahasan RUU TPKS tidak berlangsung lama. Sebab, RUU TPKS menjadi perhatian publik.
"Karena begitu banyak saya dengar ada substansi dan DIM yang dikirim ke kita. Kita tentunya juga ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati, dan juga ingin tepat sasaran," ujar Dasco.
Baca Juga
Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani berharap pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah dapat segera dilaksanakan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui beberapa proses untuk disahkan sebagai undang-undang.
Baca Juga
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
K
Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini akan bersurat kepada Presiden Jokowi.
Puan berharap Jokowi segera mengirimkan Supres dan DIM. Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. (Pon)