MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengganti Ketua DPRD DKI Jakarta, yang saat ini diisi oleh Khoirudin. Pengganti pimpinan Legislatid DKI nantinya adalah Suhud Alynudin.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP SK DPP Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/ 2026 tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, M Taufik Zoelkifli (MTZ), membantah adanya konflik internal dalam pergantian jabatan Ketua DPRD DKI. Menurutnya, pergantian itu dilakukan semata-mata untuk memperkuat konsolidasi.
"Jadi kan kemarin memang sudah ada pergantian dari Presiden Partai PKS, kemudian pergantian dari ketua fraksi juga diganti kan, tadinya kan Pak Ismail ya, sekarang saya. Nah itu jadi, itu rangkaian dari itu saja sih," tegas MTZ kepada wartawan, Selasa (21/4).
Baca juga:
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
MTZ melanjutkan, SK itu dikeluarkan melalui musyawarah pimpinan di tingkat DPP. Pihaknya hanya menindaklanjuti keputusan itu di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) maupun fraksi.
"Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kita dengar, kita taat gitu," ucapnya.
Ia menambahkan, pergantian itu juga dilakukan sebagai strategi untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Menurut dia, jelang menghadapi tahun politik, PKS harus melakukan konsolidasi yang lebih kuat lagi.
"Nah jadi yang pertama kita benahi memang adalah itu tadi itu, konsolidasi dulu semua," kata dia.
MTZ menyatakan, pihaknya juga ingin berupaya untuk lebih menggencarkan program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di sisi lain, para pejabat publik dari PKS akan didorong agar lebih memiliki peran serta.
Baca juga:
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Diketahui, dalam SK yang tersebar di aplikasi layanan pesan, PKS mengusulkan nama Suhud Alynudin untuk menggantikan Khoirudin.
Diketahui, Suhud saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI sekaligus Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ihwal usulan itu, MTZ mengatakan, pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Jakarta itu masih harus melalui sejumlah proses.
Menurut dia, pergantian itu mesti dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur ya. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya," ujar dia. (Asp)