Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Februari 2022
Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

Demo Dunkung Pengesahan RUU PKS/ TPKS.(Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masuknya pembahasan tentang perbudakan seksual dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menjelaskan, pelaku perbudakan seksual bermaksud untuk melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan membuat orang lain di bawah kendalinya.

Baca Juga:

Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

Ia memaparkan, di dalam perbudakan seksual ini adalah setiap orang yang mencabut kebebasan seseorang atau membuat orang di bawah kendalinya dengan maksud melakukan perkosaan atau pencabulan, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ia menilai, hal tersebut berbeda dengan makna perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang tidak spesifik menjelaskan tentang niat pelaku.

"Inti dari perbudakan seksual adalah mencabut kebebasan seseorang. Itu bisa berarti fisik maupun psikis, termasuk dengan penjeratan utang," katanya.

Ratna mengatakan, dengan peraturan yang ada, seringkali perbudakan seksual hanya dikenakan pidana yang rendah, tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

"Kalau ketika melihat kasus itu, seringkali memang diterapkan adalah pasal perkosaan, kemudian juga ada pasal perampasan kemerdekaan, tapi ini tidak cukup, tidak cukup tepat untuk diterapkan pada persoalan ini," ujarnya.

Ia menegaskan, perbudakan seksual, dampaknya sangat berbeda, bahkan kasus yang di Medan, misalnya, 15 tahun disekap di sebuah gua.

"Nah apakah kita hanya menerapkan Pasal 285 yang hanya maksimal 12 tahun ya," katanya.

LBH APIK mendorong perbudakan seksual diatur dengan peraturan tersendiri, sehingga dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:

RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

"Kita perlu melihat kualitas dari perbuatan ini, sehingga memang tepat ini harusnya ada pasal tersendiri, perbudakan seksual, sehingga hukumannya juga lebih sesuai dengan peristiwa dan dampak yang dialami korban," ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak pemerintah untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna mengisi adanya ‘kekosongan’ dalam hukum yang menangani kasus kekerasan seksual.

"Sangat urgen. Pertama karena RUU ini diharapkan bisa mengisi ‘kekosongan’ hukum yang tadi saya katakan seperti di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)," kata Maria. (Pon)

Baca Juga:

RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Baleg #Prolegnas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Indonesia
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kementerian PP-PA menyebut buku The Broken String sebagai contoh pentingnya korban kekerasan seksual berani untuk mengungkap kasusnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas kematian mahasiswi Unima di Tomohon yang diduga terkait tekanan psikologis dan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Berita Foto
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat mengikuti raker dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Bagikan