RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Januari 2022
RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharap bisa mengatur perlindungan jenis-jenis hak korban secara komprehensif.

Pengaturan tersebut harus menjangkau hak prosedural hingga hak layanan.

"Dan hak pemulihan,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dikutip Antara, Jumat (21/1).

Baca Juga

Puan Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

Hak layanan terdiri atas layanan kesehatan darurat, seperti kontrasepsi, aborsi, dan visum gratis, kemudian hak layanan berupa pencegahan penyakit, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikososial, dan rumah aman.

Kemudian, hak pemulihan terdiri atas pendampingan komprehensif, pemulangan atau reintegrasi, jaminan sosial, restitusi, dan kompensasi.

“Harus dibuka peluang pengaturan kompensasi untuk kekerasan seksual,” tandas Maidina.

Pembahasan RUU TPKS menjadi momentum tepat untuk membahas skema bantuan korban melalui mekanisme dana crime victims fund, yaitu dana yang dikelola negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk biaya pemulihan korban.

Maidina berharap RUU TPKS memberi terobosan hukum dalam hukum acara, seperti jaminan penggunaan alat bukti hasil pemeriksaan forensik, serta pengaturan akomodasi yang layak terhadap saksi dan korban dengan disabilitas.

Baca Juga

Siang Ini RUU TPKS Jadi RUU Usul DPR

Terobosan hukum acara lainnya, papar dia, adalah pengaturan mekanisme pemeriksaan dengan perekam elektronik dan pertemuan pendahuluan yang tidak hanya dibatasi pada penyidikan, hingga pengaturan jelas tentang ketentuan teknis acara untuk hak yang membutuhkan implementasi khusus.

“Misalnya, bagaimana penerapan perintah perlindungan sementara oleh kepolisian,” kata dia.

Maidina mengatakan bahwa RUU TPKS harus memuat substansi mengenai pengaturan tindak pidana. Definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS, kata dia, harus menjangkau pengaturan kekerasan seksual dalam berbagai undang-undang.

“Hal ini perlu dimasukkan untuk memberikan jaminan korban guna memperoleh hak yang sama, terlepas ketentuan undang-undang yang digunakan,” kata dia.

Baca Juga

RUU TPKS Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Maidina mengatakan disetujuinya RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, maka pembahasan RUU TPKS telah mengambil satu langkah maju dan pembahasan bisa maju ke ranah yang lebih substansial.

“ICJR sendiri semangatnya nggak cuma mengesahkan RUU ini, tapi secara substansi harus benar-benar prokorban. Semoga pembahasan move on ketiga aspek itu, nggak berhenti di definisi dan pembahasan konsep konsen. Konsep ini mutlak harus ada,” kata dia. (*)

#Kekerasan Seksual #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Bagikan