RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban
Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharap bisa mengatur perlindungan jenis-jenis hak korban secara komprehensif.
Pengaturan tersebut harus menjangkau hak prosedural hingga hak layanan.
"Dan hak pemulihan,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dikutip Antara, Jumat (21/1).
Baca Juga
Hak layanan terdiri atas layanan kesehatan darurat, seperti kontrasepsi, aborsi, dan visum gratis, kemudian hak layanan berupa pencegahan penyakit, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikososial, dan rumah aman.
Kemudian, hak pemulihan terdiri atas pendampingan komprehensif, pemulangan atau reintegrasi, jaminan sosial, restitusi, dan kompensasi.
“Harus dibuka peluang pengaturan kompensasi untuk kekerasan seksual,” tandas Maidina.
Pembahasan RUU TPKS menjadi momentum tepat untuk membahas skema bantuan korban melalui mekanisme dana crime victims fund, yaitu dana yang dikelola negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk biaya pemulihan korban.
Maidina berharap RUU TPKS memberi terobosan hukum dalam hukum acara, seperti jaminan penggunaan alat bukti hasil pemeriksaan forensik, serta pengaturan akomodasi yang layak terhadap saksi dan korban dengan disabilitas.
Baca Juga
Terobosan hukum acara lainnya, papar dia, adalah pengaturan mekanisme pemeriksaan dengan perekam elektronik dan pertemuan pendahuluan yang tidak hanya dibatasi pada penyidikan, hingga pengaturan jelas tentang ketentuan teknis acara untuk hak yang membutuhkan implementasi khusus.
“Misalnya, bagaimana penerapan perintah perlindungan sementara oleh kepolisian,” kata dia.
Maidina mengatakan bahwa RUU TPKS harus memuat substansi mengenai pengaturan tindak pidana. Definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS, kata dia, harus menjangkau pengaturan kekerasan seksual dalam berbagai undang-undang.
“Hal ini perlu dimasukkan untuk memberikan jaminan korban guna memperoleh hak yang sama, terlepas ketentuan undang-undang yang digunakan,” kata dia.
Baca Juga
Maidina mengatakan disetujuinya RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, maka pembahasan RUU TPKS telah mengambil satu langkah maju dan pembahasan bisa maju ke ranah yang lebih substansial.
“ICJR sendiri semangatnya nggak cuma mengesahkan RUU ini, tapi secara substansi harus benar-benar prokorban. Semoga pembahasan move on ketiga aspek itu, nggak berhenti di definisi dan pembahasan konsep konsen. Konsep ini mutlak harus ada,” kata dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online