Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Januari 2022
RUU TPKS Diharap Atur Hak Prosedural Hingga Hak Layanan Korban

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharap bisa mengatur perlindungan jenis-jenis hak korban secara komprehensif.

Pengaturan tersebut harus menjangkau hak prosedural hingga hak layanan.

"Dan hak pemulihan,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dikutip Antara, Jumat (21/1).

Baca Juga

Puan Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

Hak layanan terdiri atas layanan kesehatan darurat, seperti kontrasepsi, aborsi, dan visum gratis, kemudian hak layanan berupa pencegahan penyakit, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikososial, dan rumah aman.

Kemudian, hak pemulihan terdiri atas pendampingan komprehensif, pemulangan atau reintegrasi, jaminan sosial, restitusi, dan kompensasi.

“Harus dibuka peluang pengaturan kompensasi untuk kekerasan seksual,” tandas Maidina.

Pembahasan RUU TPKS menjadi momentum tepat untuk membahas skema bantuan korban melalui mekanisme dana crime victims fund, yaitu dana yang dikelola negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk biaya pemulihan korban.

Maidina berharap RUU TPKS memberi terobosan hukum dalam hukum acara, seperti jaminan penggunaan alat bukti hasil pemeriksaan forensik, serta pengaturan akomodasi yang layak terhadap saksi dan korban dengan disabilitas.

Baca Juga

Siang Ini RUU TPKS Jadi RUU Usul DPR

Terobosan hukum acara lainnya, papar dia, adalah pengaturan mekanisme pemeriksaan dengan perekam elektronik dan pertemuan pendahuluan yang tidak hanya dibatasi pada penyidikan, hingga pengaturan jelas tentang ketentuan teknis acara untuk hak yang membutuhkan implementasi khusus.

“Misalnya, bagaimana penerapan perintah perlindungan sementara oleh kepolisian,” kata dia.

Maidina mengatakan bahwa RUU TPKS harus memuat substansi mengenai pengaturan tindak pidana. Definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS, kata dia, harus menjangkau pengaturan kekerasan seksual dalam berbagai undang-undang.

“Hal ini perlu dimasukkan untuk memberikan jaminan korban guna memperoleh hak yang sama, terlepas ketentuan undang-undang yang digunakan,” kata dia.

Baca Juga

RUU TPKS Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Maidina mengatakan disetujuinya RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, maka pembahasan RUU TPKS telah mengambil satu langkah maju dan pembahasan bisa maju ke ranah yang lebih substansial.

“ICJR sendiri semangatnya nggak cuma mengesahkan RUU ini, tapi secara substansi harus benar-benar prokorban. Semoga pembahasan move on ketiga aspek itu, nggak berhenti di definisi dan pembahasan konsep konsen. Konsep ini mutlak harus ada,” kata dia. (*)

#Kekerasan Seksual #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Bagikan