MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan pentingnya memastikan layanan kesehatan yang berpihak kepada korban dalam seluruh proses penanganan kasus.
“Fokus utama kita tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi harus memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, baik fisik maupun mental, secara layak dan berkelanjutan,” tegas Netty kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (8/5).
Netty menekankan korban merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban, terutama dalam proses pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera memastikan fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit daerah, memberikan pelayanan medis secara gratis, proaktif, dan tidak membebani korban, termasuk pemeriksaan fisik dan visum yang menjadi bagian penting dalam proses hukum. “Proses medis seperti visum tidak boleh menjadi hambatan bagi korban. Negara harus memastikan akses layanan ini mudah, cepat, dan berpihak pada korban,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Selain layanan fisik, Netty menyoroti pentingnya penanganan kesehatan jiwa. Dengan jumlah korban yang mencapai puluhan, ia menilai kondisi ini sebagai situasi darurat yang membutuhkan intervensi serius dan berkelanjutan. Trauma akibat kekerasan seksual tidak selesai dalam satu-dua kali pendampingan.
“Harus ada layanan psikologis yang berkelanjutan hingga korban benar-benar pulih,” tegasnya.
Netty juga meminta dilakukan pemantauan kesehatan reproduksi secara komprehensif, guna memastikan tidak ada dampak jangka panjang terhadap kondisi fisik korban. Dia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan kesehatan dalam merespons kasus kekerasan, termasuk memastikan adanya mekanisme rujukan yang terintegrasi, layanan yang ramah korban, serta tenaga kesehatan yang memiliki perspektif perlindungan korban.
“Korban harus merasa aman ketika datang ke fasilitas kesehatan, bukan justru mengalami tekanan atau stigma. Ini penting untuk memastikan mereka berani melapor dan mendapatkan penanganan,” tambahnya.
Netty menegaskan negara harus hadir secara utuh dalam pemulihan korban, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kesehatan yang menjadi fondasi utama pemulihan jangka panjang. Pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara. “Layanan kesehatan yang berpihak pada korban adalah kunci agar mereka bisa bangkit dan melanjutkan hidup,” pungkasnya.
Kasus pelecehan seksual di Pati saat ini sedang menjadi sorotan setelah kepolisian berhasil menangkap AS (51), seorang oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu.
Polresta Pati menangkap AS pada 7 Mei 2026 setelah ia sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Kudus, Bogor, Jakarta, dan Surakarta.(knu)
Baca juga:
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat