MerahPutih.com - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (51) sebagai tersangka. AS diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang santriwati di lingkungan pondok pesantren.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus itu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” ujar Jaka dalam keterangan pers diterima, Jumat (8/5).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
“Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu,” kata Jaka.
Baca juga:
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Polisi menyebut korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban merasa takut menolak permintaan tersangka karena pelaku memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.
Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
Baca juga:
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Polresta Pati menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Jaka.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan psikologis korban.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)