Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, beserta anggota gugus tugas RUU TPKS di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (11/2/2021). ANTARA/Desca L Natalia
MerahPutih.com - Pemerintah menjamin keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pemerintah ingin menghadirkan asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi dari masyarakat.
Karena itu, setelah mengadakan konsinyasi selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU RPKS, pemerintah membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi.
Baca Juga
Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres
“Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/2).
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait serta lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung secara langsung dan virtual.
Moeldoko mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk merespon keadaan darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Baca Juga
Mengutip data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kolaborasi semua pihak wajib dalam mendukung dan menyempurnakan RUU TPKS karena kedaruratan kekerasan seksual tidak sekedar angka, melainkan daya rusaknya terhadap fisik dan psikis korban perlu menjadi perhatian serius kita semua,” kata Moeldoko.
Moeldoko menekankan bahwa pemerintah dalam menyusun DIM turut mempertimbangkan garis besar konstruksi hukum pidana Indonesia.
Ia memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait sudah mengkaji dan menyisir peraturan perundang-undangan agar RUU TPKS tidak tumpang tindih, dan tidak menjadi repetisi serta berdiri menjadi norma hukum yang baru.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pemerintah mengupayakan penyusunan DIM yang komprehensif dan optimal.
Baca Juga
Emoh Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Siap Ditangkap KPK kalau Salah
Penyusunan DIM yang dapat menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Sehingga dalam waktu pembahasan di Panitia Kerja nanti tidak akan mengalami kendala,” kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
