Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan.(ANTARA FOTO/Novrian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Di kalangan pendamping korban kasus kekerasan seksual, vonis ini dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

"Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan pengadilan dalam hal ini. Pasti majelis hakim ada pertimbangannya. Tapi kalau dilihat dari efek jera memang itu (vonis mati) tidak akan memeberikan efek jera," kata Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Pasundan Durebang, Bandung, Ira Imelda, Selasa (5/4).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

Ira berharap, ada hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual seperti Herry Wirawan. Karena itu, pihaknya mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam RUU TPKS diatur secara rinci hukuman untuk pelaku, termasuk pemberatan dan tindakan korektif lainnya sesuai dengan kadar kejahatannya.

"Kalau vonis mati berakhir. Tapi kepada pelaku lain yang tidak divonis hukuman mati. Atau kepada orang yang memandang rendah orang lain, dan menjadikan orang lain sebagai objek seksual. Itu tidak akan ada efek jeranya," katanya.

Maka dari itu, diperlukan hukum pidana yang menimbulkan efek jera. Misalnya, pada kasus Herry, dia divonis seumur hidup kemudian diberi pemberatan berupa hukuman kurungan tambahan. Di samping itu, dia mendapatkan pendampingan dari psikolog atau ahli tentang pemaman bahwa tindakan yang dia lalkukan salah dan tidak akan diulangi lagi.

Dengan hukuman tersebut, Ira yakin akan menimbulkan efek jera. Di sisi lain, hukum juga mesti menegakan sisi keadilan bagi para korban. Hukuman berat bukan hanya harus diberikan kepada pelaku, melainkan kepada korban.

Dalam kasus Herry, ada belasan korban yang perlu dijamin masa depannya. Para korban juga ada yang sudah melahirkan. Sehingga mereka juga membutuhkan jaminan. Jaminan tersebut harus muncul dari pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya. Pelaku harus menanggung restitusi untuk korban.

"Maka dari itu restitusi itu untuk pemulihan korban. Ada trauma. Masa depan mereka harus dijamin. Si pelaku harus tanggung jawab secara material. Jangan ditanggung oleh negara,” katanya.

Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Hasilnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

#Perkosaan #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Kejagung #UU TPKS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 57 menit lalu
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Bagikan