Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan.(ANTARA FOTO/Novrian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Di kalangan pendamping korban kasus kekerasan seksual, vonis ini dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

"Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan pengadilan dalam hal ini. Pasti majelis hakim ada pertimbangannya. Tapi kalau dilihat dari efek jera memang itu (vonis mati) tidak akan memeberikan efek jera," kata Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Pasundan Durebang, Bandung, Ira Imelda, Selasa (5/4).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

Ira berharap, ada hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual seperti Herry Wirawan. Karena itu, pihaknya mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam RUU TPKS diatur secara rinci hukuman untuk pelaku, termasuk pemberatan dan tindakan korektif lainnya sesuai dengan kadar kejahatannya.

"Kalau vonis mati berakhir. Tapi kepada pelaku lain yang tidak divonis hukuman mati. Atau kepada orang yang memandang rendah orang lain, dan menjadikan orang lain sebagai objek seksual. Itu tidak akan ada efek jeranya," katanya.

Maka dari itu, diperlukan hukum pidana yang menimbulkan efek jera. Misalnya, pada kasus Herry, dia divonis seumur hidup kemudian diberi pemberatan berupa hukuman kurungan tambahan. Di samping itu, dia mendapatkan pendampingan dari psikolog atau ahli tentang pemaman bahwa tindakan yang dia lalkukan salah dan tidak akan diulangi lagi.

Dengan hukuman tersebut, Ira yakin akan menimbulkan efek jera. Di sisi lain, hukum juga mesti menegakan sisi keadilan bagi para korban. Hukuman berat bukan hanya harus diberikan kepada pelaku, melainkan kepada korban.

Dalam kasus Herry, ada belasan korban yang perlu dijamin masa depannya. Para korban juga ada yang sudah melahirkan. Sehingga mereka juga membutuhkan jaminan. Jaminan tersebut harus muncul dari pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya. Pelaku harus menanggung restitusi untuk korban.

"Maka dari itu restitusi itu untuk pemulihan korban. Ada trauma. Masa depan mereka harus dijamin. Si pelaku harus tanggung jawab secara material. Jangan ditanggung oleh negara,” katanya.

Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Hasilnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

#Perkosaan #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Kejagung #UU TPKS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan