Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan.(ANTARA FOTO/Novrian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Di kalangan pendamping korban kasus kekerasan seksual, vonis ini dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

"Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan pengadilan dalam hal ini. Pasti majelis hakim ada pertimbangannya. Tapi kalau dilihat dari efek jera memang itu (vonis mati) tidak akan memeberikan efek jera," kata Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Pasundan Durebang, Bandung, Ira Imelda, Selasa (5/4).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

Ira berharap, ada hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual seperti Herry Wirawan. Karena itu, pihaknya mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam RUU TPKS diatur secara rinci hukuman untuk pelaku, termasuk pemberatan dan tindakan korektif lainnya sesuai dengan kadar kejahatannya.

"Kalau vonis mati berakhir. Tapi kepada pelaku lain yang tidak divonis hukuman mati. Atau kepada orang yang memandang rendah orang lain, dan menjadikan orang lain sebagai objek seksual. Itu tidak akan ada efek jeranya," katanya.

Maka dari itu, diperlukan hukum pidana yang menimbulkan efek jera. Misalnya, pada kasus Herry, dia divonis seumur hidup kemudian diberi pemberatan berupa hukuman kurungan tambahan. Di samping itu, dia mendapatkan pendampingan dari psikolog atau ahli tentang pemaman bahwa tindakan yang dia lalkukan salah dan tidak akan diulangi lagi.

Dengan hukuman tersebut, Ira yakin akan menimbulkan efek jera. Di sisi lain, hukum juga mesti menegakan sisi keadilan bagi para korban. Hukuman berat bukan hanya harus diberikan kepada pelaku, melainkan kepada korban.

Dalam kasus Herry, ada belasan korban yang perlu dijamin masa depannya. Para korban juga ada yang sudah melahirkan. Sehingga mereka juga membutuhkan jaminan. Jaminan tersebut harus muncul dari pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya. Pelaku harus menanggung restitusi untuk korban.

"Maka dari itu restitusi itu untuk pemulihan korban. Ada trauma. Masa depan mereka harus dijamin. Si pelaku harus tanggung jawab secara material. Jangan ditanggung oleh negara,” katanya.

Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Hasilnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

#Perkosaan #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Kejagung #UU TPKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan