Vonis Mati Pemerkosa Santri di Bandung, Aktivis: Tidak Berikan Efek Jera


Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan.(ANTARA FOTO/Novrian)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Di kalangan pendamping korban kasus kekerasan seksual, vonis ini dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
"Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan pengadilan dalam hal ini. Pasti majelis hakim ada pertimbangannya. Tapi kalau dilihat dari efek jera memang itu (vonis mati) tidak akan memeberikan efek jera," kata Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Pasundan Durebang, Bandung, Ira Imelda, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan
Ira berharap, ada hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual seperti Herry Wirawan. Karena itu, pihaknya mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang-undang.
Dalam RUU TPKS diatur secara rinci hukuman untuk pelaku, termasuk pemberatan dan tindakan korektif lainnya sesuai dengan kadar kejahatannya.
"Kalau vonis mati berakhir. Tapi kepada pelaku lain yang tidak divonis hukuman mati. Atau kepada orang yang memandang rendah orang lain, dan menjadikan orang lain sebagai objek seksual. Itu tidak akan ada efek jeranya," katanya.
Maka dari itu, diperlukan hukum pidana yang menimbulkan efek jera. Misalnya, pada kasus Herry, dia divonis seumur hidup kemudian diberi pemberatan berupa hukuman kurungan tambahan. Di samping itu, dia mendapatkan pendampingan dari psikolog atau ahli tentang pemaman bahwa tindakan yang dia lalkukan salah dan tidak akan diulangi lagi.
Dengan hukuman tersebut, Ira yakin akan menimbulkan efek jera. Di sisi lain, hukum juga mesti menegakan sisi keadilan bagi para korban. Hukuman berat bukan hanya harus diberikan kepada pelaku, melainkan kepada korban.
Dalam kasus Herry, ada belasan korban yang perlu dijamin masa depannya. Para korban juga ada yang sudah melahirkan. Sehingga mereka juga membutuhkan jaminan. Jaminan tersebut harus muncul dari pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya. Pelaku harus menanggung restitusi untuk korban.
"Maka dari itu restitusi itu untuk pemulihan korban. Ada trauma. Masa depan mereka harus dijamin. Si pelaku harus tanggung jawab secara material. Jangan ditanggung oleh negara,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Hasilnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
