Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 April 2022
Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

Terdakwa Herry Wirawan (HW)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan (HW). Setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, HW divonis seumur hidup.

Selain itu, harta harta kekayaan atau aset terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Baca Juga:

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Lalu harta terdakwa dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban dengan rincian

  1. Anak Korban NM diwakili Ibu Kandungnya yang bernama K sejumlah Rp 75.770.000 dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
  2. Anak Korban SS diwakili Kakek Kandungnya E sejumlah Rp 22.535.000.
  3. Anak Korban FPN diwakili Ayah Kandungnya A sejumlah Rp 20.523.000.
  4. Anak Korban RA diwakili Ayah Kandungnya W sejumlah Rp 29.497.000.
  5. Anak Korban GLSP diwakili Ayah Kandungnya AS Rp 8.604.064.
  6. Anak Korban N diwakili Ayah Kandungnya YR sejumlah Rp 14.139.000
  7. Anak Korban FNL diwakili Ibu Kandungnya L sejumlah Rp 9.872.368
  8. Anak Korban NR diwakili Ibu Kandungnya LS sejumlah Rp 85.830.000
  9. Anak Korban L diwakili Ibu Kandungnya R Rp 11.378.000
  10. Anak Korban MWR diwakili Ayah Kandungnya H Rp 17.724.377
  11. Anak Korban NSS diwakili Ibu Kandungnya AY sejumlah Rp 19.663.000.
  12. Anak Korban IRPC sejumlah Rp 15.991.377

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Selain itu, majelis menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," tulis putusan PT Bandung. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Korban Pelecehan Herry Wirawan Dinilai Sulit Dapat Ganti Rugi dari Negara

#Hukuman Mati #Perkosaan #Jaksa Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Mutas ini, dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Bagikan