Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi
Terdakwa Herry Wirawan (HW)
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan (HW). Setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, HW divonis seumur hidup.
Selain itu, harta harta kekayaan atau aset terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.
Baca Juga:
Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Lalu harta terdakwa dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban dengan rincian
- Anak Korban NM diwakili Ibu Kandungnya yang bernama K sejumlah Rp 75.770.000 dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
- Anak Korban SS diwakili Kakek Kandungnya E sejumlah Rp 22.535.000.
- Anak Korban FPN diwakili Ayah Kandungnya A sejumlah Rp 20.523.000.
- Anak Korban RA diwakili Ayah Kandungnya W sejumlah Rp 29.497.000.
- Anak Korban GLSP diwakili Ayah Kandungnya AS Rp 8.604.064.
- Anak Korban N diwakili Ayah Kandungnya YR sejumlah Rp 14.139.000
- Anak Korban FNL diwakili Ibu Kandungnya L sejumlah Rp 9.872.368
- Anak Korban NR diwakili Ibu Kandungnya LS sejumlah Rp 85.830.000
- Anak Korban L diwakili Ibu Kandungnya R Rp 11.378.000
- Anak Korban MWR diwakili Ayah Kandungnya H Rp 17.724.377
- Anak Korban NSS diwakili Ibu Kandungnya AY sejumlah Rp 19.663.000.
- Anak Korban IRPC sejumlah Rp 15.991.377
Selain itu, majelis menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," tulis putusan PT Bandung. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Korban Pelecehan Herry Wirawan Dinilai Sulit Dapat Ganti Rugi dari Negara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak