5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Juli 2022
5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri

Tersangka kasus dugaan pencabulan santri di rutan Medaeng. (Foto:MP/ Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap santri akhir menyerahkan diri dan sudah ditahan oleh Kepolisian, setelah dalam proses penangkapan berlangsung sangat alot.

Bahkan, dalam proses penangkapan DPO kasus pencabulan yang dilakukan MSAT, sebelum akhirnya tersangka menyerahkan diri, polisi harus mengamankan 321 orang.

Baca Juga:

Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, polisi menetapkan lima orang tersangka karena terbukti mencegah dan menghalangi proses penyidikan atau penangkapan.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 19 UU 12 2022 tentang perbuatan mencegah proses penyidikan dengan ancaman hukumannya adalah lima tahun.

Saat penangkapan pelaku diduga kasus pencabulan pada santri, polisi sempat dihalang-halangi banyak orang. Bahkan kepolisian harus mencari dan mengepepung Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, hampir 15 jam.

Tersangka diduga pencabulan santri MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya.

Rencananya, tersangka kasus pencabulan terhadap santri ini, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.

MSAT atau dikenal dengan nama Mas Bechi, ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasusnya tidak kunjung selesai dan menjadi perhatian publik. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan menetapkannya sebagai tersangka pada 2020 dan 2022 ini dia segera diadili. (Budi Lentera/Jawa Timur)

Baca Juga:

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

#Santri #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk fitnah, tetapi juga ancaman serius terhadap nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan yang telah lama dijaga pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Indonesia
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Prabowo menekankan pentingnya santri untuk siap beradaptasi dengan kemajuan global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Bagikan