5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Juli 2022
5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri

Tersangka kasus dugaan pencabulan santri di rutan Medaeng. (Foto:MP/ Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap santri akhir menyerahkan diri dan sudah ditahan oleh Kepolisian, setelah dalam proses penangkapan berlangsung sangat alot.

Bahkan, dalam proses penangkapan DPO kasus pencabulan yang dilakukan MSAT, sebelum akhirnya tersangka menyerahkan diri, polisi harus mengamankan 321 orang.

Baca Juga:

Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, polisi menetapkan lima orang tersangka karena terbukti mencegah dan menghalangi proses penyidikan atau penangkapan.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 19 UU 12 2022 tentang perbuatan mencegah proses penyidikan dengan ancaman hukumannya adalah lima tahun.

Saat penangkapan pelaku diduga kasus pencabulan pada santri, polisi sempat dihalang-halangi banyak orang. Bahkan kepolisian harus mencari dan mengepepung Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, hampir 15 jam.

Tersangka diduga pencabulan santri MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya.

Rencananya, tersangka kasus pencabulan terhadap santri ini, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.

MSAT atau dikenal dengan nama Mas Bechi, ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasusnya tidak kunjung selesai dan menjadi perhatian publik. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan menetapkannya sebagai tersangka pada 2020 dan 2022 ini dia segera diadili. (Budi Lentera/Jawa Timur)

Baca Juga:

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

#Santri #Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Berdasarkan informasi valid, pelaku diduga memalsukan identitas dengan mengaku wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Indonesia
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah tempat dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati  Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Indonesia
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Hingga saat ini, pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 itu belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Bagikan