5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri
Tersangka kasus dugaan pencabulan santri di rutan Medaeng. (Foto:MP/ Budi Lentera)
MerahPutih.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap santri akhir menyerahkan diri dan sudah ditahan oleh Kepolisian, setelah dalam proses penangkapan berlangsung sangat alot.
Bahkan, dalam proses penangkapan DPO kasus pencabulan yang dilakukan MSAT, sebelum akhirnya tersangka menyerahkan diri, polisi harus mengamankan 321 orang.
Baca Juga:
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, polisi menetapkan lima orang tersangka karena terbukti mencegah dan menghalangi proses penyidikan atau penangkapan.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 19 UU 12 2022 tentang perbuatan mencegah proses penyidikan dengan ancaman hukumannya adalah lima tahun.
Saat penangkapan pelaku diduga kasus pencabulan pada santri, polisi sempat dihalang-halangi banyak orang. Bahkan kepolisian harus mencari dan mengepepung Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, hampir 15 jam.
Tersangka diduga pencabulan santri MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya.
Rencananya, tersangka kasus pencabulan terhadap santri ini, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.
MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.
MSAT atau dikenal dengan nama Mas Bechi, ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasusnya tidak kunjung selesai dan menjadi perhatian publik. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan menetapkannya sebagai tersangka pada 2020 dan 2022 ini dia segera diadili. (Budi Lentera/Jawa Timur)
Baca Juga:
Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet